"Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan Melalui Oknum Orang Dekat Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Bisa Menjadi Bahan Evaluasi dan Koreksi Kementrian Hukum dan HAM RI."
Jakarta, Kupas Fakta Com
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli
Nusantara Tunggal (DPP-PPNT) Arthur Noija, SH menyebut terjadi dugaan praktik Jual
Beli Jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil
Sumatera Selatan. Termasuk dalam hal penempatan pegawai atau promosi jabatan.
Arthur Noija, SH menegaskan penempatan pegawai atau
promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham Sumatera Selatan selama ini, jika
sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku tentu tak ada jual-beli jabatan,
ujarnya.
Tentu proses penempatan pegawai atau promosi jabatan
tersebut sudah melalui seleksi yang
cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel hingga
pusat.
"Hasil investigasi Timsus PPNT terkait dugaan
praktik jual beli jabatan di Kemenkumham Sumsel sesuai dengan pulbaket yang
kami miliki dan terang benderang dalam perbincangan dengan dialeg Palembang
,Orang dekat Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyebut IJ Meminta uang sebesar
Rp.15 juta satu orang untuk SK pindah." kata Ketum DPP-PPNT Arthur Noija SH
saat diwawancara awak media pada, Senin, (18/12/2023) di PKP POMAD di bIlangan
Senen, Jakarta Pusat.
"Karena saya cuma punya uang Rp.10 juta, Oknum
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tidak mau, maka sayapun dimutasi tugas." kata
salah satu narasumber yang dihubungi tim investigasi PPNT.
"Tarif pindah staf biasa 15 sampai 30 juta, kalau
yang ada jabatan bisa sampai ratusan juta rupiah." ujar Oknum orang dekat
Kakanwil Sumatera Selatan dengan dialeg Palembang.
"Penempatan pegawai di Kemenkumham Sumsel, jika
sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari
tingkat daerah sampai pusat, maka tak ada jual-beli jabatan." tegas Arthur
Noija, SH, orang nomor satu di PPNT Jakarta.
Arthur memaparkan mekanisme penempatan pegawai melalui
tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen
Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau
TPK I.
Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan promosi atau
mutasi terlebih dahulu dirapatkan secara internal.
Apabila memenuhi kriteria, maka selanjutnya diusulkan
kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.
"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu
dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau
TPK II untuk melakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau
tidak diusulkan ke Kemenkumham," jelasnya.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat
Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan
dipastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah
dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau
temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung dicoret," terangnya.
"Masak, karena tidak menyetor sejumlah uang
sesuai tarif yang diduga ditentukan Oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel, tidak
dikasih jabatan bahkan dimutasi tugas, artinya promosi atau penempatan jabatan
tidak sesuai mekanisme yang berlaku, siapa yang setor ke oknum Kakanwil
Kemenkumham Sumsel melalui orang dekatnya dapat promosi dan jika tidak menyetor
dimutasi," ungkap Arthur.
"Jika proses pengusulan hingga keluarnya SK
tentang jabatan, jika terbukti dugaann jual beli jabatan tersebut maka sudah
dianggap patut, layak dan pantas oknum Kakanwil Kemenkumham Sumsel harus
dicopot dari jabatannya, karena hal yang sudah dilakukan melalui orang dekatnya
tidak sesuai dengan prosedur," jelas Arthur.
"DPP-PPNT Jakarta menyikapi terkait kebijakan
publik dengan adanya dugaan jual beli jabatan di Kemenkumham Sumsel sebagai
bahan koreksi dari masyarakat dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi," imbuh
Arthur.
"Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka wajib dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya (Tim/Red)