"Gunakan Stempel SETDA Siak, RJSN Ketua Koperasi di Bunsur Klaim Kuasai Ratusan Hektar Lahan Tora Bersertifikat, Pemda Siak Membiarkan."
Siak, Kupas Fakta Com
Banyak cara atau modus para Mafia Tanah untuk
mengklaim penguasaan lahan, salah satunya diduga menerbitkan Surat Keterangan
Tanah (SKT) dengan mengundurkan tahun penerbitannya, bahkan menggunakan tanda
tangan dan stempel kepala desa sebelumnya.
Selain itu, saat ini muncul modus akal-akalan
menggunakan Stempel Setda oleh salah satu Koperasi di Kabupaten Siak yang
berada di Kampung Bunsur, yaitu Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya yang
diduga diketuai RJSN
Pantauan awak media di lapangan, telah terjadi gejolak
warga terkait adanya Stempel Setda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Siak di dalam
sebuah Dokumen Peta Kerja, yang diduga dibuat RJSN itu sendiri selaku Ketua
Koperasi pada saat ini, telah membuat kisruh dan konflik klaim terhadap Lahan
Tora yang sudah keluar SHM-nya (Sertifikat Hak Milik)
Mirisnya lagi, dengan bermodalkan Stempel Setda
tersebut, diduga Ketua Koperasi PBBJ bernama RJSN menghalau para pekerja
Koperasi lainnya yang sah secara hukum dengan mengantongi Surat Kuasa dari
pemilik SHM lahan Tora untuk kuasa Pengelolaan dan Pemanfaatan tegakan Kayu Akasia
di Lahan Tora tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Adwil Pertanahan Setda
Kabupaten Siak Zaki saat dikonfirmasi awak media ini, membantah pernah
mengesahkan Peta Kerja salah satu Koperasi di Kampung Bunsur, Zaki mengaku,
bahwa Dokumen yang ada stempel Setda pada Peta Kerja yang dibuat Koperasi
Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya (PBBJ) di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit
tersebut hanya bukti serah terima Surat, tak lebih dari itu, ujarnya.
"Itu Stempel tanda terima surat saja, kalau
mengeluarkan surat persetujuan Peta atau Dokumen lainnya tidak ada," ucap
Zaki
Sementara itu, melihat konflik yang terjadi terhadap
muncul dan beredarnya Stempel Setda Pemkab Siak tersebut, membuat Ketua LSM
Forkorindo berkomentar, bahwa modus baru terhadap penyalahgunaan Stempel Setda
itu merupakan suatu kelalaian Administrasi, karena telah menimbulkan kekisruhan
atas klaim lahan yang bisa saja menimbulkan situasi yang tidak kondusif,
konflik dan perpecahan.
"Kita tak habis pikir, kok bisa Stempel Setda
berada tepat pada kolom sebuah Peta Kerja yang dibuat salah satu Koperasi di
Kampung Bunsur itu, ini sebuah kelalaian Administrasi. Kita lihat saja dampak
akibatnya seperti apa yang kita lihat saat ini. Pihak Koperasi menggunakan
Stempel Setda itu sebagai kekuatan untuk melegalkan aktivitasnya di atas Lahan
Tora yang sudah keluar SHM-nya, tak tanggung-tanggung klaimnya sekitar ratusan
hektar," tutur Syahnurdin, dikantornya, Senin (4/12/2023)
"Ini menyangkut lahan, makanya menimbulkan
konflik, perpecahan bahkan bisa saja akan terjadi perkelahian antar kelompok
nantinya. Oleh karena itu kita minta Setda
khususnya Kabag Adwil Setda Kabupaten Siak untuk meluruskan ini," imbuh
Syahnurdin (RED)