"Kades Karya Bakti Tantang LSM Dan Media Hingga Melaporkan Dirinya Ke APH Atas Penyaluran Pupuk Tak Sesuai HET."
OKU Timur, Kupas Fakta Com
Penyalur
Pupuk diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan
petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka
juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja, dengan menggunakan KTP ataupun Kartu Tani.
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian
(Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada
petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi Pupuk
Subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun Kelompok Tani dan penyuluh
pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Di lapangan, aturan ini diduga ditabrak pihak pengecer
yang seharusnya menjadi penjual resmi Pupuk Subsidi, Desa Wanajaya , Kecamatan,
Kabupaten OKU Timur Sumatra Selatan,
Setelah mendapat keterangan dari pengecer tim
mendatangi pihak distributor kebetulan
distributornya adalah kepala Desa Karya Bakti,
tapi tidak bisa ditemui dan kami coba dihubungi via Whatsaap dan setelah
dikonfirmasi kepala desa dan menjawab silahkan laporkan saja biar nanti saya
kenal kamu dengan nada mengancam.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur dalam
jangka waktu dekat akan segera melakukan atau membuat laporan secara resimi ke
pihak aparat penegak hokum (APH) yang ada di wilayah polda Sumatera selatan dan
polres OKU Timur sesuai dengan Tangtang dari pihak kepala Desa Karya Bakti sebagai distributor pupuk yang diduga di
salah gunakan atau tidak taat pada
juknis yang berlaku.
Tegas Syamsul Arifin. S.Sos menerima tantangan dari Kepala Desa Karya Bakti, desa Made Sudihartono untuk pmelakukan uji materi di lapangan sesuai dengan alat bukti Vidio pengakan Ketua kelompok dan pengecer pupuk bersubdi tapi harga di atas HET Tegas Ketua DPC LSM Forkorindo mengakatan di depan para awak mendia kami akan segera mengiring kasus ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan arogan Kepala Desa Karya Bakti. (RED)