Kota Bekasi, kupasfakta.com - Masa libur sekolah negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat setelah semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024, usai, ditetapkan. Penetapan libur sesuai surat edaran Dinas Pendidikan tentang ‘Pemberitahuan Libur Semester Ganjil bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023’
Adapun yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN
dan Guru Non ASN, libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 tanggal 27
Desember 2023 sampai tanggal 7 Januari
2024.
2. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN
dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil, tidak melakukan fingerprint,
namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi
sikerja. Bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian, akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan
yang berlaku.
3. Kepala sekolah membuat jadwal piket dalam rangka
Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di lingkungan sekolah, bagi
yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat
perintah.
4. Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani
liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas
persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru,
pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai
dengan target kinerja masing-masing.
Maka, semua Guru baik Guru ASN dan Non-ASN sama-sama
mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum dengan diimbau agar sambil menyiapkan materi
pembelajaran untuk semester mendatang.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful,
kemarin. (Pas/Red)