Jakarta, Kupas Fakta Com
Polda Metro
Jaya menangkap komplotan jaringan jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara
(Rahasia dan Khusus) hingga pelat dinas Polri
Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan
STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH
dan sebagainya.
Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan tiga
tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW yang
merupakan karyawan swasta. Sementara itu satu tersangka lainnya DPO
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP
Samian mengatakan, Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
”Kami telah menetapkan empat tersangka satu pelaku
DPO,” ujar Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Lanjut Samian mengatakan, pelaku mengaku bisa
menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah
ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification)
Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat
nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata
setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak
sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Sementara itu Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol
Yusri Yunus mengatakan pelaku sendiri mempunyai tiga modus operandi dalam kasus
tersebut. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi
STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan
harga puluhan juta rupiah.
“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55
juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta
sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta
kepada orang yang memesan,” kata Yusri.
Ia pun menegaskan, pembeli pelat palsu ini rata-rata
masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menambahkan , jika
ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat
dipastikan palsu.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang
yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang
menggunakan ZZ itu patut dicurigai.
Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu
mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar tidak ada ada
mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang
menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land
Cruiser pakai ZZP itu palsu,” pungkasnya
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 263
KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Sof/TS)