Kota Bekasi, Kupas Fakta Com
Sejumlah Kasus diduga ditinggal mutasi mantan Kepala
SMK Negeri 4 Kota Bekasi, Mutasi perpindahan LYA ke SMK Negeri 1 Taruma Jaya
Kabupaten Bekasi menganggap tidak ada masalah. Tetapi pihak yang bertanggung
jawab yang ikut bertanda tangan keluar masuknya anggaran dari dan ke sekolah
itu tidak bisa tidur dan selalu dibayang-bayangi masalah yang menimpanya.
Pindahnya LYA dari SMK Negeri 4 Kota Bekasi ke SMK
Negeri 1 Tarumajaya Kabupaten Bekasi adalah karena dimutasi. Namun dimutasinya
LYA meninggalkan masalah segudang dan menjadi beban kepala sekolah yang baru
serta Bendahara Keuangan sekolah yang ditinggal. Karena harus bertanggung jawab
segala penggunaan anggaran yang ditanda-tangani, namun tidak diketahui
Bendahara Keuangan Sekolah dana tersebut digunakan kemana.
Menurut keterangan yang dihimpun menjelaskan, raibnya
uang di SMK Negeri 4 Kota Bekasi itu adalah termasuk mulai rehab pembangunan
lantai dasar atau lantai satu Ruang Praktek Siswa (RPS) yang mengalokasikan
dana dari uang Komite Sekolah yang tidak jelas diketahui berapa dianggarkan,
karena pada saat pembangunan tidak menggunakan Papan Informasi atau Papan Nama
Proyek. Tetapi dikatakan punya hutang Rp 245 juta, tutur sejumlah guru SMKN 4
Kota Bekasi.
Kemudian untuk pembangunan lanjutan lantai 2 masih
Ruang Praktek Siswa (RPS) dan hasil konfirmasi dengan LYA mantan kepala SMK
Negeri 4 Kota Bekasi mengatakan, bahwa proyek itu adalah proyek Dana Alokasi
Khusus (DAK) Provinsi Jawa Barat dan pada saat pembangunan proyek DAK tersebut
kurang anggarannya sehingga LYA menjual mobil Operasional Sekolah yaitu Toyota
INNOVA hingga menyisahkan utang Rp 245 juta. Padahal keterangan yang
dikumpulkan menjelaskan, bahwa utang itu bukan utang proyek DAK Provinsi melainkan
utang pembangunan lantai dasar yang menggunakan dana Komite Sekolah.
LYA diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Sebab sang mantan kepala SMKN 4 itu dinilai berbelit belit seperti
keterangannya mengenai pembangunan lantai satu dan dua. Misalnya, masih menurut
guru dan pegawai SMKN 4 seperti penggunaan dana Komite selama ini tidak
diketahui dan penggunaan dana BOS Reguler pusat. Dimana selama 3 tahun menjabat
Kepala SMKN 4 Kota Bekasi semua penggunaan uang gelap, ujar sejumlah guru.
Bahkan, untuk membeli mobil pribadi LYA Toyota Veloz
digunakan uang Komite mulai dari uang muka Rp 150 juta dan cicilan setiap bulan
Rp 9.637.000,-/bulan menggunakan uang Komite sesuai dengan Transferan Bank BCA
atas nama RANGGA SAPUTRA. Herannya lagi dan diduga LYA licik dan pintar
mengelabui, karena atas nama mobil Veloz hitam B 2600 XXX dibuat atas nama CARAKA
petugas kebersihan sekolah. Hal itu dilakukan diduga untuk mengelabui orang.
Jika LYA jujur menggunakan uang pribadinya membeli mobil tentunya akan membuat
atas nama diri sendiri. Tetapi karena ada intrik tidak sehat sehingga dibuat
atas nama orang lain, ujar salah seorang warga Karanggan Jatisampurna, Kota
Bekasi.
Oleh karena itulah, pihak guru dan pegawai akan
membeberkan semua masalah yang ditinggalkan mantan Kepala SMKN 4 semua akan
dibongkar dan dikatakan, akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Karenanya dituding-tuding LYA akan bermasalah hukum dan dibilang terancam masuk
penjara. LYA belakangan tidak bisa lagi dihubungi telepon selulernya, beberapa
kali dihubungi tapi tidak mau mengangkat teleponnya, sehingga tidak bisa
diminta konfirmasinya dan tidak bisa ditemui. (Redaksi)