“Dana BOS Reguler selama dua tahun Rp. 3.904.050.000 SMAN 1 Kota Bekasi Saat Pandemi Covid Kuat Diduga Tidak Sesuai Penggunaan Dengan Fakta Dilapangan.”
Bekasi, Kupasfakta.com
Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi Kuat diduga penggunaan
anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020 dan 2021
saat sekolah di liburkan disebabkan siatuasi dan kondisi Virus Pademi Covid 19
yang sudah melanda wilayah Negara kita ini.
Maka pemerintah pusat dan daerah sepakat meliburkan
siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui Online
(Daring) dalam hal itu juga seluruh
kegiatan yang terkait dalam lapangan dan kantin di larang melakukan aktivitas
berkelompok di lapangan.
Hal tersebut terkait penyerapan anggaran dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Regular yang sudah dipergunakan selama 2 tahun libur sekolah yang
sangat besar Rp. 3.904.050.000 dipergunakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sesuai dengan laporan K7 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, anggaran tersebut belum dari dana APBD (BOPD) dari Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah III Bekasi Jabar.
Sangat disayangkan Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi
Ketika dikonfirmasi melalui Surat Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya
dengan Nomor Surat 075/I/BKS/KONFIRMASI
/ALIANSI BERKARYA/XII/2023 tentang Penyerapan
Anggaran Dana BOS Reguler Tahun 2020 sampai 2023 Sesuai dengan Laporan K7, diduga
tidak sesuai fakta di lapangan penggunaannya.
Sesuai jawaban surat dari pihak SMA Negeri 1 Kota
Bekasi dengan Nomor Surat 16/TU.01.02/SMAN 1 Bekasi pada tanggal 9 Januari 2024
yang di tanda tanggani Kepala Sekolah Drs. Anung Edy Purwanto. MPd. Ada pun
jawaban surat tersebut tidak sesuai dengan permintaan Aliansi Media Cetak dan
Online yang sudah tertuang dalam surat konfirmasi tersebut, hanya menjawab
sudah sesuai dengan Juknis.
Sementara itu, dalam Juknis tersebut sesuai dengan
Intruksi dari Presiden Republik Indonesia, bahwa setiap pengguna anggaran
harus berdasarkan prinsip: a. fleksibel
yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif yaitu pengelolaan dana
diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai
tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu pengelolaan dana
diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan
dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan
yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. transparan
yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi
pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan hal ini tidak
dapat di laksanakan Kepala sekolah selaku pengguna anggaran dalam melakukan
kegiatan belajar mengajar melalui online (daring).
Sangat mengherankan Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi tidak
dapat memberikan jawaban tentang ada tiga item yang dari laporan K7 tersebut
ketika dikonfirmasi, karena kegiatan tersebut, apabila dilaksanakan di lapangan
maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun yang dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS
Reguler yang sampai berita ini diterbitkan belum bisa dijawab pihak kepala
sekolah, kapan dan di mana lokasi kegiatan tersebut dilaksanakan. Kegiatan
pembelajaran dan Ekstrakurikuler selama dua tahun dan sekolah diliburkan dianggarkan
Rp. 942.816.300.
Hal ini dikonfirmasi tim Aliansi Media Cetak, karena
diduga Mark-Up tidak sesuai fakta di lapangan. Kegiatan pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah selama dua tahaun sudah mempergunakan dana sebesar Rp.
535.770.650 dan penyediaan alat Multi Media pembelajaran sudah melakukan
penyerapan melalui laporan K7 Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebesar Rp. 237.567.500. Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi sampai saat
ini tidak berani menjawab dan memberikan bukti Kartu Induk Inventaris, apa saja
selama dua tahun dibelanjakan dan nomor register barang.
Dalam kesempatan itu juga, dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kota Bekasi, akan segera melakukan pelaporan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan uji materi tentang anggaran yang sudah dipergunakan, tapi tidak dapat dijawab di mana anggaran tersebut dan berapa jumlah siswa yang sudah mempergunakan dana tersebut. (RED)