Mesuji, kupasfakta.com - Keluahan masyarakat akibat ulah Oknum
Dinas Bedah Rumah di Kabupaten Mesuji, hingga dituding-tuding Deden Cahyono
terlibat dugaan Mar-Up Material Bedah Rumah orang tidak mampu. Minggu (28/01/24)
Bermula, mereka menyampaikan empat tuntutan terkait
dugaan korupsi atau Mark-Up Program Bedah Rumah dengan anggaran Rp 20
juta/unit, sudah dipotong di awal setiap yang dapat Bedah Rumah, kami punya
bukti serta saksinya, ujarnya
Seorang warga minta namanya dirahasiakan mengatakan,
pemotongan tersebut untuk biaya Administrasi Dinas, dan dana yang dibelanjakan
tidak sesuai lagi hitungan, bahkan kami menerima bentuk material. Dan sangat
berbeda dengan aslinya, itupun sudah saya buktikan sendiri, tegasnya
Relawan Ir. Joko Widodo Posko Perjuangan Rakyat
(POSPERA) Jepri Meminta mendalami serta ditindaklanjuti secara hukum keluhan
masyarakat, karena itu bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak
layak huni (RTLH).
Seharusnya, tidak boleh terjadi, bahkan kemungkinan
sudah berlarut-larut terjadi di Kabupaten Mesuji, apa lagi bantuan tersebut
bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) yang diduga telah
dikorupsi.
Panggilan roba masyarakat Sp. 3 Desa Margo Makmur,
Kecamatan Simpang Pematang berharap supaya Kejari mengusut tuntas dengan dugaan
Mar-Up harga - harga material Padahal mereka sudah digaji lumayan besar,
ujarnya
Ketika hal itu dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa
kami ada harga toko kalau jumlah tersebut kami tidak ikut campur, ucap pak theh
Kasus ini diprediksi telah merugikan puluhan warga
penerima bantuan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah di Desa
Wilayah Kabupaten Mesuji.
Seperti diketahui, BSPS-RTLH ini bertujuan untuk
mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah
penerima beserta sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13
Tahun 2016.
Sedangkan di Kabupaten Mesuji bantuan stimulan ini
senilai Rp 20 juta/unit atau penerima bantuan mendapat Rp20 juta, dengan
rincian Rp17,5 juta untuk membeli material dan Rp2,5 juta untuk biaya kuli atau
tukang.
Lebih lanjut Wahyudi SH mengatakan, pelaksanaan
program bantuan BSPS di Mesuji, khususnya di Desa ini menimbulkan banyak
kejanggalan. Ia menyebut apa yang sudah diatur di Permen PUPR Nomor 13 tahun
2016 yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti
agar oknum tersebut mendapat sanksi dan efek jera, dengan teganya memakan hak
orang miskin. (Tim Agusmanto)