AaaaTanjungpinang, kupasfakta.com - Kasus dugaan skandal Korupsi Honorer Fiktif di Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri yang sudah bergulir di Polda Kepri, seolah diam di tempat alias tidak jelas perkembangan kasus tersebut. Kasus itu bak hilang ditelan bumi, apalagi setelah Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi yang menangani kasus tersebut di mutasi ke Polda Riau.
Menanggapi persolahan tersebut, Ketua Umum LSM Forum
Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) berencana akan segera menyurati Mabes
Polri, agar Mabes Polri ikut memantau proses kasus tersebut.
“Kami melihat Polda Kepri tidak serius dalam
penanganan kasus ini, sehingga kami akan menyurati Mabes Polri agar bisa
memantau langsung sebagai bentuk penegakan hukum,” ujar Tohom TPS. SH, SE, MM
di Jakarta, Kamis (25/01/2024).
Padahal sebelumnya, lanjut Tohom, kasus tersebut
menjadi atensi pimpinan Polda Kepri, sehingga prosesnya terus berjalan, guna
mencari pelaku penyelewengan anggaran pemerintah daerah di Kepri tersebut.
“Tentu saja ini menjadi pertanyaan kita selaku
masyarakat, kasus yang sebelumnya menjadi atensi, tetapi mengapa bisa tiba-tiba
seperti hilang bak ditelan bumi, tentu saja ini menimbulkan kecurigaan di
masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, sambungnya, agar hal ini tidak menjadi
kecurigaan di mata masyarakat, kita akan berkoordinasi kepada Mabes Polri,
selain untuk menjadi atensi, kita juga meminta Mabes Polri untuk memberikan
dukungan kepada Polda Kepri agar segera menuntaskan kasus tersebut.
Ia pun berharap kasus ini segera naik ke tahap
penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang
diduga terlibat.
"Kalau dalam pemeriksaan para saksi ditemukan ada
dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan daerah, pun penyalahgunaan kekuasaan,
maka saya rasa kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan
tersangka," pungkas Tohom.
Adapun Dalam kasus ini, diduga ada 605 pegawai PTT dan
THL fiktif dalam pendanaan tersebut. Sejauh ini, penyidik Direskrimsus Polda
Kepri telah memeriksa 234 saksi dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer
fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 orang adalah
honorer di Setwan DPRD Kepri dan sisanya dari ASN di Pemprov Kepri hingga pihak
BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD
Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, 3 orang dari pihak
Pemprov Kepri, dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direskrimsus
Polda Kepri Kombes Nasriadi di Tanjungpinang, Jumat, 15 Desember 2023.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah
memanggil Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
tersebut.
Ansar Ahmad memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus
Polda Kepri pada Sabtu, 16 Desember 2023. Ansar diperiksa sejak selepas maghrib
hingga jelang tengah malam dengan total 14 pertanyaan.
Nasriadi menyebut Gubernur Ansar dimintai keterangan
oleh penyidik terkait Surat Edaran yang dikeluarkan serta pengawasan dan
sosialisasi Surat Edaran tersebut.
"Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta
keterangan tentang Surat Edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi
dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov
Kepri," ujarnya.
Adapun terkait perekrutan honorer di lingkungan
pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013.
Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua Surat Edaran terkait perekrutan
honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
"Ada surat Keputusan Kemendagri terkait honorer.
Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan Surat Edaran
Gubernur Kepri perekrutan Honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita
lakukan penyelidikan," jelas Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi menyebut kasus dugaan perekrutan Honorer fiktif di Pemprov Kepri ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.
"Masih penyelidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti nantinya akan digelar perkara, apakah bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak. Intinya ini masih berproses," pungkasnya. (Redaksi)