Kota Bekasi, kupasfakta.com - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan telah menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi YY dan dua mantan anak buahnya DN dan TT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis 4 Januari 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek Excavator tahun
anggaran (TA) 2021 senilai lebih dari Rp13,650,000,000, (tiga belas miliar enam
ratus lima puluh juta rupiah) dari nilai Pagi Rp 22.936.000.000.00
Selain YY, DN dan TT dan satu orang dari pihak
perusahaan pemenang lelang yang ditetapkan tersangka juga oleh Kejaksaan Negeri
Kota Bekasi.
DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala
Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2021 yang
diketahui dijabat YY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Saat berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi. Kamis 4 Januari 2024 malam.
YY diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pada pengadaan Excavator dan Bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi yang saat itu dirinya sebagai kepala dinas. Kasus itu juga telah bergulir dalam pemeriksaan Kejari Kota Bekasi hampir setahun ini.Sekedar diketahui, Kepala Seksi Intel Yadi Cahyadi
kepada awak media, Senin 15 Mei 2022 menyatakan, proyek Excavator standar
dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran Rp13.650.000.000, dari sumber anggaran APBD Pemerintah Kota
Bekasi TA 2021.
Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan Barjas (barang/jasa)
kedua proyek itu dilakukan dalam waktu yang bersamaan yakni Juli dan September
2021.
Proses kasus dugaan korupsi Excavator dan Bulldozer
telah dilaksanakan sejak 3 November 2022. (Red)