“Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH Desak Polda Riau Untuk dapat menindak lanjuti Surat Laporan Tindak Pidana KUHP Pasal 480 An. Eko Ardianto CS Yang Selama Ini Sudah Berkeliaran
Siak,
Kupas Fakta Com
Ketua Umum LSM
Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Pusat, merasa janggal dan tidak
terima atas pemanggilan Ketua DPC LSM Forkorindo Siak oleh Satreskrim Polres
Siak, atas pelaporan Eko Ardianto yang diduga sebagai penadah Tandan Buah Segar
Kelapa Sawit, Senin (15/01/2024)
Sebagaimana
disampaikan Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin kepada awak
media ini, bahwa pelaporan yang disampaikan saudara Eko Ardianto kepada
Satreskrim Polres Siak, namun ditanggapi secara cepat Satreskrim Polres Siak
dan dinilai ada kejanggalan serta tidak punya dasar hukum yang kuat, dimana
saudara Eko menuduh Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak telah mencemarkan nama
baiknya melalui media online yang terjadi pada 18 September 2023 lalu.
"Saya sudah
berkoordinasi dengan Ketua Umum Forkorindo Pusat Dan Ketua LKBH terkait pemanggilan saya, oleh Satreskrim
Polres Siak atas pelaporan saudara Eko Ardianto, Terkait dugaan Surat Palsu,
Mafia Tanah, dan Penadah buah sawit. Saya menilai, bahwa laporan saudara Eko
tidak mendasar, karena saudara Eko secara terang-terangan diduga telah
mengambil dan memanen Buah Sawit milik masyarakat yang sedang bersengketa dengan
Saudara Abun dan Candra Darmono dan kawan kawan," sebut Syahnurdin.
Syahnurdin juga
mengatakan, bahwa mulai dari pemanggilan dirinya oleh Satreskrim Polres Siak
atas pelaporan saudara Eko tersebut, bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres
Siak tidak bisa memperlihatkan berkas-berkas si pelapor saudara Eko, untuk
membuktikan bukti-bukti dokumen sah, bahwa sawit yang diambil saudara Eko
tersebut adalah miliknya sendiri, namun kenyataannya bahwa sawit yang diambil
saudara Eko tersebut merupakan milik masyarakat yang saat ini status lahannya
masih status Quo.
"Pihak
penyidik satreskrim Polres Siak tidak mau menunjukkan bukti dokumen pendukung
sebagai dasar laporan atas nama pelapor saudara Eko kepada saya. Pihak penyidik
mengatakan, itu rahasia, sangat aneh bukan? sepertinya ada dugaan pemaksaan
atas pemanggilan saya ini agar saya seolah-olah bersalah, padahal jelas-jelas
saya ini sebagai Ketua LSM, yang
menjalankan tupoksi saya sebagai kontrol sosial yang dilindungi
Undang-undang," ucap Syahnurdin.
Syahnurdin juga
menjelaskan bahwa dirinya membawa segala dokumen dan berkas-berkas lengkap,
yang membuktikan, bahwa apa yang disampaikannya di media online tersebut, ada
dasar hukumnya, bukan mengada-ngada. Semuanya saya serahkan ke penyidik
Satreskrim Polres Siak seperti: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung
terkait status Quo lahan tersebut, kemudian ada surat kepemilikan masyarakat
atas lahan yang buah sawitnya dijual
oleh saudara Eko, Surat Kuasa dari masyarakat sebagai pemilik lahan kepada LSM
Forkorindo, dan bukti dokumen lainnya.
"Saya telah
menyerahkan beberapa dokumen dan bukti-bukti bahwa apa yang saya katakan di
media online adalah berdasarkan data dan fakta, bukan mengada-ngada. Di antara
yang saya sampaikan adalah seperti Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung
terkait status Quo lahan tersebut, kemudian ada surat kepemilikan masyarakat
atas lahan yang buah sawitnya diduga dijual saudara Eko, Surat Kuasa dari
masyarakat sebagai pemilik lahan kepada LSM Forkorindo, dan bukti dokumen
lainnya," tegas Syahnurdin
Lanjutnya lagi,
"Saya akan menempuh jalur hukum juga dan akan membuat pelaporan resmi atas
pencemaran nama baik saya sebagai ketua LSM, karena saya ini menjalankan tugas
dan fungsi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sah dan dilindungi Undang-undang
dalam menjalankan tugas," tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua LKBH Forkorindo Cengly Malau Gurning. SH tegas mengatakan ke awak media ketika di hubungi melalui ponselnya di Jakarta bahwa pelaporan dari pihak saudara Eko Ardianto menurut tim saya tidak berdasar tidak berdasar karena pada saat pihak polres kabupaten siak melakukan undangan klarifikasi tentang laporan yang di buat saudara eko Tim yang ada di DPC Kabupaten siak sebagai terlapor berhak untuk mendapatkan informasi dasar saudara eko melaporkan apa apakah ada surat kuasa dari Darwin Alias Abun sementara dari analisa kami bahwa eko Ardinanto hanya sebagai penadah buah sawit dari lahan yang samapai saat ini masi bersitatus Quo masih proses hukum, hal ini kami dari DPP LSM Forkorindo dengan LKBH akan segera melayangkan surat ke Bapak Kapolda Provinsi Riau karena diduga ada kejanggal dalam penerimaan laporan. Tegas Cengly Malau Gurning. SH kasus ini akan tetap kami pantau dari pusat sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai penerima kuasa dari masyarakat desa langkai dan desa buatan besar Kecamatan Siak hal ini perlu pihak polres siak untuk dapat menunjukan surat apa yang sudah di pengang oleh Eko Ardanto Ungkapnya. (RED)