“Pemberi Kuasa Lahan Desa Buantan Besar Nasir Protes Atas Laporan Dugaan Penadah Buah Sawit Eko Ardianto di Lokasi Tanah Status Quo.”
Siak,
KupasFakta.Com
Nasir mewakilan
warga desa Buantan Besar dan Desa Langkai Kecamatan Siak yang selama ini
mencari keadilan atas lahan mereka yang sudah lama di duduki oknun bernama
Darwin Cs yang diduga tidak memengang surat lahan yang resmi dari dua desa
tersebut.
Ironis bahwa kasus lahan tersebut masih dalam tahap
proses pengadilan tapi pihak Darwin Cs dan Eko Ardianto sudah melakukan panen
tanpa ada yang jelas surat-surat yang dipegang pihak melakukan panen dan
menguasai lahan tersebut. Sementara itu masyarakat pemilik lahan masih mematuhi
apa hasil dari pengadilan, bahwa lahan tersebut masih berstatus quo atau kedua
belah pihak tidak dapat melakukan kegiatan di lahan tersebut.
Nasir mengatakan, ke awak media, kami warga dua Desa
Langkai dan Buantan Besar memberikan kuasa ke pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia
(Forkorindo) untuk melanjutkan masalah perkara lahan yang sampai saat ini masih
bertatus quo dari Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor:
1604.K/Pdt/2021, 04 Agustus 2021, karena pihak lembaga tersebut tampa pamrih
untuk membantu kami, tapi sangat ironis bahwa saudara Eko Ardianto kaki tangan
dari Darwin Cs melakukan pelaporan ke pihak Polres Kabupaten Siak masalah
pencemaran nama atas pemberitaan atau statemen dari Ketua DPC Forkorindo
sebagai penerima kuasa dari masyarakat dua desa itu.
Sementara itu, kami warga dari dua desa sangat heran
atas laporan Eko Ardianto Nomor : LI-146/X/RES.1.14/2023/Satreskrim, pada 9
Oktober 2023, sesuai dengan surat undangan wawancara klarifikasi perkara
B/79/IRes .1.14/2024/Stareskrim pada 10 Januari 2024 yang ditujukan ke Saudara
Syahnurdin Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak.
Dalam kesempatan itu, Shanurdin Ketua DPC LSM
Forkorindo meminta surat kuasa ke pihak penyidik Polres Kabupaten Siak, karena
saudara Eko Ardianto sebagai kaki tangan Darwin Cs untuk melaporkan atas
pemberitaan yang sudah disiarkan beberapa media, lebih tegas Nasir mengatakan,
ke awak media bahwa selama ini tim penerima kuasa sudah sering menegur saudara
Eko Ardianto untuk tidak melakukan aktifitas panen buah sawit di lahan yang masih berstatus quo, tapi
saudara Eko Ardianto merasa bahwa dia memiliki, dia sudah menjadi pemilik lahan
tersebut.
Kesempatan itu juga Nasir menjabarkan ke awak media,
bahwa pada 25 Oktober 2023 saya mendampingi Tim penerima kuasa dari masyarakat Desa
Langkai dan Buantan Besar untuk melaporkan pemalusan surat keterangan tebang
tebas No. 87/1970 dan No. 88/1970 dengan luas lahan 192 hektar dan KUHP Pasal
480 menyatakan, bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya
adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga
berasal dari tindak pidana, yang dikategorikan sebagai kejahatan penadahan,
dalam hal itlu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forkorindo Kabupaten Siak yang
bernomor : 180/Lpaoran-TDP/LSM/LKBH-FORKORINDO/SIAK/X/2023. Tapi sampai saat
ini belum ada tindakan dari pihak Polda Provinsi Riau.
Sementara laporan yang diduga tidak berdasar, langsung ditanggapi, maka dengan ini kami akan tetap mendapingi penerima kuasa untuk menindak lanjuti permasalah ini sampai ketingkat Mabes Polri di Jakarta nanti agar terungkap, siapa yang benar pemilik lahan tersebut, ungkap Nasir ke awak media. (RED)