“Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Tengku Rafi'an Dan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi'an Diduga Puluhan Milliar Rupiah Ditilep PPK Dan Rekanan “
SIAK, KUPASFAKTA.COM - Kegiatan
Renovasi Bangunan Gedung IBS
(Instalasi Bedah Sentral) RSUD Tengku Rafi'an yang menelan biaya
Rp13.750.000.000 dan Pembangunan Gedung
Rawat Inap sebesar Rp. 4.921.296.549 yang bersumber dana dari APBD Kabupaten
Siak Tahun Anggaran (TA) 2023, sebagai persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
dalam seleksi penyediaan melalui LPSE Kabupaten Siak berdasarkan Undang-undang
maupun peraturan yang berlaku.
Sangat ironis, kedua kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS
dan Pembangunan Gedung Rawat Inap yang sampai saat ini belum diselesaikan
sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda-tangani kedua belah pihak antara
PPK/PPTK dan Pihak Rekanan (CV.bl Bintang Buana,
PT. CAHAYA KARYA TEKNIK) berdasarkan kondisi fakta di lapangan.
Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Syahnurdin
merasa geram atas jawaban PPK dan Rekanan (Kontraktor Red) ketika dikonfirmasi
langsung di lapangan dengan jawaban singkat dan tidak merasa bersalah padahal,
kontrak yang ditanda-tanggani sudah jelas ditentukan waktu penyelesaian
kegiatan tersebut sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) baik dalam
Spesifikasi Teknis.
Tegas Syahnurdin mengatakan ke awak media di kantornya
di Kecamatan Siak, bahwa dalam dokumen Syarat khusus yang tertuang dalam LPSE
Kabupaten Siak Gambaran umum pekerjaan adalah :
1.
Nama pekerjaan : Pembangunan Gedung Rawat
Inap RSUD Tengku Rafi''an
2.
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.05
Pengembangan Rumah Sakit
3.
Pagu dana : Rp. 14.490.000.000,- (Empat
Belas Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
4.
Sumber dana : APBD Kabupaten Siak Tahun
Anggaran 2023
5.
Lokasi pekerjaan : Kecamatan Siak
Kabupaten Siak
Waktu pelaksanaan
: - Pekerjaan fisik = 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari kalender terhitung sejak
tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Pemeliharaan = 180
(Seratus Delapan Puluh) Hari kalender
Sudah jelas tertuang di dalam dokumen LPSE, tapi pihak
PPK, PPTK dan Rekanan (CV.
Bintang Buana, PT. CAHAYA KARYA TEKNIK) diduga telah menghiraukan segala yang
sudah tertuang dalam kontrak kerja tersebut.
Syahnurdin menjelaskan ke awak media tentang proses
mulainya lelang dilaksankan, kuat dugaan, bahwa pihak panitia sudah memaksakan,
bahwa perusahan tersebut diduga tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi
Administrasi/Legalitas, Kualifikasi Usaha Kecil, Sub Bidang BG008 Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan atau BG005 Konstruksi Gedung Kesehatan
berdasarkan hasil analisa dari Tim Investigasi LSM Forkorindo Kabupaten Siak,
melalui CV. CAHAYA KARYA TEKNIK
beralamat di JL. Raya Bukit Datuk GG. Hikmah Kel. Bukit Datuk Kec. Dumai
Selatan Kota Dumai yang tertuang di dalam SBU Registrasi BG008 CV. CAHAYA KARYA
TEKNIK melakukan registrasi BG008-Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Kesehatan kualifikasi K1, dengan kemampuan dasar Rp.0.
Sementara itu pengalam kerja diduga tidak ada sesuai
dengan persyartan lelang harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang
sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp.
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), hingga paling banyak Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ini saja pun tidak bisa dipenuhi,
sementara LPSE Siak tidak mengkoreksi
(meneliti berkas) secara cermat dalam hal itu juga sama dengan CV. Bintang Buana
yang sudah melakukan kegiatan Renovasi Bangunan Gedung IBS (Instalasi Bedah
Sentral) RSUD Tengku Rafi'an dengan anggaran Rp4.921.296.549.
Kata Syahnurdin, bahwa PPTK dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
terkesan takut dengan ekanan, hal itu terbukti PPTK dan Kadiskes mengatakan,
telah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor CV Cahaya Karya Teknik,
diduga perpanjangan waktu kerja tersebut tanpa prosedur dan ketentuan yang
berlaku. Sebaiknya kontraktor hanya menyelesaikan misalnya 60 persen pekerjaan
itu, segitulah dibayar. Buka lagi kontrak lanjutan TA 2024, tutur Syahnurdin
Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak.
Syahnurdin mengatakan, hal ini dalam waktu dekat Tim
LSM Forkorindo Kabupaten Siak akan segera melayangkan surat laporan ke pihak
Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk dilakukan proses penyidikan dan uji materi
di lapangan secara mendetail, sesuai kegiatan yang dikerjakan, karena diduga
terjadi KKN dalam kegiatan tersebut dan sampai saat ini belum ada tindakan dari
pihak PPK, PPTK untuk Rekanan yang tidak
menghiraukan kontrak yang sudah ditanda-tangani. (RED)