KAB. BEKASI, KUPASFAKTA.COM
Dana Desa untuk penguatan ketahanan pangan tingkat
Desa (Lumbung Desa) di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat diduga jadi ajang korupsi aparat desa.
Dikutip dari laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun
anggaran (TA) 2022, untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pengelolaan dan
pemeliharaan Lumbung Desa Simpangan pada Tahap pertama Sebesar Rp 81.000.000,
Tahap ke dua sebesar Rp 108.000.000 dan Tahap ke Tiga sebesar Rp 85.000.000,
serta tahun anggaran 2023 Tahap pertama, sebesar Rp 155.267.700. Total Dana
Desa yang di alokasikan untuk ketahanan pangan tahun 2022 dan tahap pertama
2023 sebesar Rp 429.267.700.
Kepala urusan (Kaur) Keuangan Desa Simpangan, Anda
Juanda didampingi Kaur Kesra, Indra, ketika dikonfirmasi di kantornya
menjelaskan, bahwa Dana Desa untuk ketahanan pangan tahun anggaran 2022
diperuntukkan untuk membeli Domba yang diberikan kepada tujuh (7) Kelompok Peternak
dan Dana Desa untuk ketahanan pangan Tahap pertama tahun 2023 juga untuk
pengadaan Domba. Domba yang diberikan kepada Kelompok Pertenak sebayak
tujupuluh (70) Ekor, jelasnya, Selasa (9/1).
Anda Juanda menambahkan, Gedung Badan Usaha Milik Desa
(GBUMDes) ada di samping
Aula Kantor Desa Simpangan. Gedung tersebut saat ini digunakan L’OREAL khusus untuk Kecantikan,
katanya.
Diduga Pemerintah Desa Simpangan menggelambungkan
harga Domba, Ratusan juta untuk pengadaan tujupuluh ekor Domba, berarti harga satu domba kurang lebih Rp 6 juta per ekor. Pantaskah harga satu Domba Rp 6 juta? hanya
permerintah Desa Simpangan yang tahu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah berupaya meningkatkan pembangunan
Desa, melalu Dana Desa (DD) untuk semua Desa Termasuk Kabupaten Bekasi. Dana
Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN)
diharapkan dapat meningkatkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Tetapi program Pemerintah tersebut disinyalir tidak
mendapat dukungan dari Kepala Desa, seperti Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pada tahun anggaran 2018, Pemerintah Desa Simpangan
mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Desa (GBUMDes), Tahap 1
sebesar 169.059.000, dan Tahap Ke -2 Rp 120.430.800, serta penyertaan Modal
BUMDes sebesar Rp 50.000.000.
Pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Simpangan
mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Gedung Polindes Kp. Cibeber, RT 02/01
P 8 X L 6 M dengan biaya sebesar Rp 173.317.800,
Pada tahun anggaran 2022 Tahap Ke -1, Pemerintah Desa
Simpangan mengalokasikan anggaran untuk Ketahanan pangan Desa sebesar
81.000,000, Tahap Ke -2, sebesar Rp 108.000.000, dan Tahap ke-3, untuk
pengadaan ternak Kambing sebesar Rp 85.000.000.
Pada tahun anggaran 2023 tahap ke 1, Pemerintah Desa
Simpangan, mengalokasikan anggaran untuk Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi
Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Ketahanan Pangan Pembinaan Ternak Domba,
dan budidayanya dengan biaya sebesar, Rp 155.267.700.
Diduga penggunaan Dana Desa sejak Tahun 2018, 2019,
2022 dan 2023, terjadi penggelambungan biaya.
Sesuai dengan adanya pemberitaan dari Media
Metropolitan tentang adanya
aroma tidak sedap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak
Kepala Desa Simpangan dengan pengelembungan harga pembelian barang dalam hal
itu tidak sesuai dengan juklak atau PMK yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat
melalui Kementerian
Desa Tertinggal dan Transminigarsi baik
Kementerian Keuangan Republic Inidonesia.
Maka
dengan itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi
Rakayat Indonesia (Forkorindo) akan segera melakukan pelaporan ke pihak aparat
penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyidikan dan
uji materi terhadap aparat Desa Simpangan yang diduga melakukan
pengelembungan harga barang dari harga standar.
Timbul Sinaga. SE Sekertaris Jenderal Forkorindo dengan tegas mengatakan ke wartawan dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang sudah dipergunakan Kepala Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara sebagai PA/KPA yang diduga tidak mematuhi PMK baik system penggunaan anggaran sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, tegas dikatakana mimta pihak aparat Polresta Kabupaten Bekasi untuk menegakan hukum supaya memanggil kepala desa dan melakukan penyidikan dugaan penggelembungan dana dan kemudian hasilnya dapat diberikan melalui informasi sesuai dengan undang-undang KIP. (H.Malau)