“Kepsek SMK Negeri 8 Kota Bekasi Diduga Kuat Tidak Memahami Undang-undang KIP atas Permintaan Informasi Penyerapan Dana BOS Reguler Pada Saat Pademi Covid-19 (Tahun 2020-2021).”
Kota Bekasi, Kupas Fakta Com
Saat situasi dan kondisi dunia pendidikan diliburkan
pada Tahun Ajaran 2020/2021
oleh pemerintah pusat,
ke seluruh
daerah untuk memutus mata
rantai
Virus Pademi Covid-19(Corona), maka pemerintah
pusat menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) melalui system Online atau Dalam Jaringan (Daring).
Dan semua kegiatan yang melakukan kelompok siswa di
lapangan dilarang dalam melakukan aktivitas kegiatan Ekstrakurikuler,
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja
lapangan di dalam negeri. Pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama baik kantin sekolah. Sesuai dengan intruksi Menteri
Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia.
Ironisnya, ketika masalah itu dikonfirmasi Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dana BOS Reguler SMK Negeri 8 Kota Bekasi melalui surat nomor : 068/I/BKS/KONFIRMASI /ALIANSI BERKARYA/XII/2023. Konfirmasi tentang Penyerapan Anggaran Dana
BOS Reguler Tahun 2020 sampai 2022, sesuai dengan Laporan K7, 07 Desember 2023,
dari dua belas (12) item penggunaan anggaran dana BOS Reguler.
Dari
dua belas item kegiatan yang sudah dilakukan pihak SMK Negeri 8 Kota Bekasi
pada tahun anggaran 2020 Rp. 1.401.120.000 dan tahun 2021 Rp. 1.593.184.00
sangat besar. Dalam surat konfirmasi dari pihak awak media melalui Aliansi Media
Cetak dan Online Berkarya item-item yang dipertanyakan masalah kegiatan
pembelajaran dan Ekstrakurikulerb(Ekskul), pemeliharaan
sarana dan prasarana Sekolah, penyediaan alat multi media pembelajaran dan
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja
lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama, yang sudah menyerap anggaran sangat besar
dan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Tim Aliansi Media Cetak dan Online menerima surat
jawaban dari pihak SMK Negeri 8 Kota Bekasi tanpa nomor surat dan kop surat
yang sudah ditanda-tangani
Kepala Sekolah Drs. Riadi MPd hanya
melempar ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
sementara pengguna anggaran kepala SMK Negeri 8 Kota Bekasi Bukan Dinas Pendidikan Provinsi.
Kuat
dugaan, bahwa
KPA tidak dapat memberikan informasi sesuai dengan permintaan dalam surat
konfirmasi, sementara dalam
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS sudah tertuang dalam prinsip: a.
fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan, berdasarkan komponen penggunaan dana; b. efektif
yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya
guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisien yaitu
pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Disdik dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabel yaitu pengelolaan
dana dapat dipertanggung-jawabkan
secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola
secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan
kebutuhan Satuan Pendidikan.
Karena anggaran yang dikonfirmasi selama dua tahun,
kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp475.246.400,- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Rp1.072.141.134,
penyediaan Alat Multi Media pembelajaran Rp339.746.500 penyelenggaraan bursa
kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam
negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi
profesi pihak pertama Rp21.725.000
Kuat dugaan, bahwa mata anggaran yang tidak sesuai dengan fakat pada saat sekolah diliburkan, bahwa kegiatan tersebut diduga fiktip pelaksanaan kegiatan yang sudah dilarang pemerintah pusat dan daerah atas dasar konfirmasi ini dari berbagai lembaga akan segera melakukan pelaporan ke pihak Apara Penegak Hukum (APH) di wilayah Kota Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji materi penyerapan anggaran dan Undang-undang Prokes yang berlaku. (RED)