Jakarta, Kupas Fakta.Com
Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa merupakan
pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan
program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa,
seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan
tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja mereka.
Besaran gaji tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat
Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
(ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa (DD).
Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kades,
Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan:
– Besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit
Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Golongan Ruang
II/a.
– Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling
sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Golongan Ruang
II/a.
– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya
paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan
Ruang II/a.
Gaji tetap ini merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan dan motivasi Kades dan Perangkat Desa dalam
melaksanakan tugas-tugas mereka dengan optimal.
Selain itu, gaji tetap ini juga sejalan dengan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan lebih baik kepada
masyarakat di tingkat desa. (Jansen Manurung)