KOTA BEKASI, Kupasfakta.com
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kota Bekasi,
Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas pendidikan Jawa Barat, diduga keras
menabrak Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 719/P/2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Kurilulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus.
Pasalnya, dalam lampiran Surat Keputusan Mendikbud
Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus tersebut dengan tegas dikatakan, sekolah tidak
diperbolehkan melakukan Ekstrakurikuler (Ekskul) dan Kantin sekolah harus
ditutup untuk menghindari penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Namun, pihak SMK Negeri 5 Kota Bekasi, KCD Wil III
Dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat melalui suratnya No:422/042/SMKN.5 - Cadisdik.WIL.III/2024,
menjawab surat konfirmasi dari Aliansi Media cetak dan Online Berkaria Nomor: 079/I/Bks/Konf/Aliansi
Berkarya/XII/2023, mengaku tetap melaksanakan Ekskul yang
juga bersesuaian dengan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran (TA) 2020 -
2021 pada Formulir K-7 Kemendikbud.
Pertimbangan Menteri Pendidikan menerbitkan Surat
Keputusan tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di
lingkungan sekolah sebagai inplementasi Peraturan Presiden (PP) No: 21/2020
tentang pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah masyarakat.
Konon, dalam suratnya No: 422/042/SMKN 5 - Cadisdik.WIL.III/2024,
SMK Negeri 5 Kota Bekasi berdalih pelaksanaan Ekskul di sekolah tersebut
mengacu pada Kepmendikbud Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan
Kurilulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
“Merujuk pada Kepmendikbud
tersebut Satuan Pendidikan pada Kondisi Khusus dalam melaksanakan pembelajaran,
dapat: 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, 2) Menggunakan Kurikulum
Darurat, 3) Melakukan Penyederhanaan Kurikulum Secara Mandiri,” kata Plt Kepala
SMKN 5, R. Prawoto Hari Wibowo, MPd dalam suratnya.
Plt Kepala SMKN 5 R.
Prawoto Hari Wibowo, MPd nampaknya sengaja mengabaikan butir-butir yang
tertuang dalam lampiran Surat Kemendikbud tersebut. Padahal, Kepmendikbut
tersebut diterbitkan adalah sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan
pendidikan di masa Pandemi Covid-19.
Dalam lampiran SK
Mendikbud Nomor:
719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan Kurilulum pada satuan pendidikan dalam
Kondisi Khusus tersebut, Ekskul dan
sejenisnya seperti, Praktek Kerja Lapangan dengan tegas dilarang guna
menghindari Penyebaran Covid-19.
Terhadap laporan SMK Negeri
5 Kota Bekasi yang terlampir pada Formulir K-7 tersebut, Ketua Umum Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohon.
TPS. SE.SH.MM menuding banyak kejanggalan yang diduga terjadi laporan fiktif.
“Jika benar kegiatan
Ekskul yang menelan anggaran hingga Rp.1,213 Miliar dan pengadaan alat multi
media sekitar Rp.500 juta, berikut pemeliharaan Sarpras sekitar Rp.676 juta,
untuk PKL Rp.45 juta masa Pandemic Covis-19 tahun 2020 dan tahun 2021 itu
dilaksanakan pihak sekolah, jelas merupakan pembangkangan terhadap Keputusan
Kemendikbud tersebut,” tegas Tohom.
Menurut Tohom, pengguna
anggaran di SMK Negeri 5 bukan tidak cermatan membaca lapiran Surat Keputusan
Mendikbud yang melarang kegiatan itu dilaksanakan, tetapi orientasinya diduga
kuat sengaja mengabaikan guna mencari keuntungan di masa pandemic Covid-19
tersebut.
Tohom menegaskan, atas 4
kegiatan yang diduga keras telah menimbulkan kerugian negara hingga Miliaran
rupiah itu supaya segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap oknum-oknum di SMK Negeri 5
yang ditengarai sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok tertentu
atau korvorasi di masa Bencana Nasional.
“Forkorindo siap melaporkan temuan ini ke pihak berwajib guna ditindaklanjuti ke tahap penyidikan (Projustitia),” ujar Tohom. (Red)