Kota Bekasi. Kupasfakta.com
Sejumlah wartawan
yang hendak konfirmasi kepada pejabat yang berkantor di Gedung Teknis
Bersama (GTB) Pemkot Bekasi, di Jln. H.
Djaini, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku
resah dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Security.
SOP yang menurut
Security merupakan instruksi dari pejabat di Gedung Teknis Bersama tersebut
berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor.14/2018, dan
UU Nomor:40/1999 tentang Pers.
Untuk konfirmasi
kepada pejabat di lingkungan GTB yang ditempati 3 Satuan Kerja Perangkat Dinas
(SKPD), yakni: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya
Air (DBMSDA), dan Dinas Perumahan, kawasan Permukiman dan Pertanahan
(Disperkimtan) Kota Bekasi itu menurut Security harus terlebih dahulu ada
janji.
SOP tersebut kata
Security merupakan Instruksi dari orang dalam. Setiap orang yang berniat
bertemu dengan Kepala Dinas, di GTB tersebut harus sudah janjian terlebih
dahulu, dan urusannya menyangkut apa harus dijelaskan kepada Security.
"Kendati
sudah saya jelaskan mau menanyakan perkembangan surat konfirmasi dari Redaksi,
Security tetap tidak memperbolehkan masuk. Security kembali bertanya tentang
apa surat konfirmasi, yaaah langsung saya bilang saja, kamu mau tahu aja,
tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas LH," ujar wartawan media
online kepada monitorindonesia.com, Rabu (21/02).
Walau sudah
dijelaskan lanjut siwartawan, namun Security tetap bersikukuh melarang masuk
dan menyarankan menunggu di Loby Gedung. Security akhirnya memanggil staf Dinas
terkait untuk menemui wartawan di loby.
Menanggapi SOP
Security di GTB tersebut, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Analisa Dampak Lingkungan (Andalan), TG. H. Gibson. S menyebut tindakan
Security dengan sengaja melarang wartawan masuk untuk konfirmasi dapat
dipastikan melanggar UU Nomor:14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) dan UU Nomor:40/1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) UU No.40/1999 tersebut berbunyi, ayat (1), Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) Untuk
menjamin kemerdekaan pers/pers nasional mempunyai hak tolak.
Pasal 18 ayat (1),
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menurut Gibson,
oknum-oknum Security tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan
(Diklat). Mereka (Security) diedukasi untuk memahami penerapan pelayanan publik
agar mampu memilah pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat khususnya
kepada wartawan yang merupakan corong informasi publik.
"Kalau benar
SOP yang diterapkan Security tersebut merupakan instruksi pejabat yang
berkantor di Gedung Teknis tersebut, Security harus mampu membuktikan kapan
instruksi itu disampaikan, dan siapa oknum pejabat yang menginstruksikan SOP
tersebut, karena SOP yang diterapkan khusus kepada wartawan sudah jelas jelas
melanggar hukum yang diancam pidana," tegas Gibson.
Hal senada juga
disampaikan wartawan senior Morality News, Agus Ridwan. Agus menekankan supaya
para Pejabat yang berkantor di Gedung Teknis tersebut jangan seenak udel bikin
instruksi yang menyesatkan.
"Jika benar
apa yang disebut oknum Security tersebut bahwa SOP semacam itu merupakan
instruksi Pejabat disana, berarti mereka berniat membenturkan wartawan dengan
Security," tegas Agus.
Menurut Agus
Ridwan, mengapa sampai ada SOP yang membatasi ruang gerak wartawan disana
(Gedung Teknis-Red), itu menandakan sedang marak dugaan tindak pidana korupsi
di perkantoran tersebut.
"Jika benar
SOP Security tersebut merupakan instruksi dari pejabat dilingkungan Gedung
Teknis tersebut, secara nyata oknum-oknum pejabat disana melanggar UU KIP dan
UU Pokok Pers, dan mereka dapat
dipidana," kata Agus.
Terpisah,
Koordinator Security dari yayasan Elang, Djajang yang dikonfirmasi terkait
pelarangan wartawan masuk ruangan gedung tersebut, dia mengaku sedang
merumuskan seperti apa SOP yang tempat sehingga tidak terjadi mis kepada
pengunjung, khususnya wartawan.
Djajang mengamini
instruksi tersebut harus jelas oleh siapa dan sifatnya disusun secara tertulis,
sehingga jelas siapa yang bertanggung-jawab dengan dibubuhkannya tanda tangan
pemberi instruksi. Dan SOP tersebut akan ditempelkan di mading/papan pengumuman.
"Iya bang,
terimakasih atas masukannya. Benar harus jelas siapa yang bertanggung jawab
terkait SOP kita disini, dan bila perlu ditempel agar semua mengetahui,"
ujar Djajang mengakhiri.
Sementara Pejabat
Pembuat Informasi Daerah (PPID Utama)/Humas Kota Bekasi, Amsyah yang
dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Rabu (21/2) terkait pelarangan wartawan masuk
konfirmasi ke pejabat di gedung teknis tersebut, Amsyah menyebut akan
konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas di gedung tersebut. (RED)