Jakarta, Kupasfakta.com
Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala dan perangkat desa tidak akan menerima
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Pasalnya, mereka bukan termasuk Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau PNS.
Menurut Tito, pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan
perangkat desa di APBN dan APBD. Selain itu, memang tidak ada aturan soal
pemberian THR dan gaji ke-13
"Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat
desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN
dalam UU Desa statusnya belum jelas, bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk
dalam pemberian tunjangan oleh pemda," ujar Tito dalam konferensi Pers
THR, Jumat (15/3).
Kendati Tito menyebutkan, ada kemungkinan kepala dan
perangkat desa mendapatkan THR. Berkaca pada tahun lalu, pemberiannya
menggunakan Dana Desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya.
Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa,
jelasnya.
Tito memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat
desa bisa mencapai Rp1,6 triliun. Nilai yang cukup besar sehingga harus
dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga, karena menggunakan Dana Desa yang
bersumber dari APBN.
"Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per-desa. Nah itu dikali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp1,6 triliun," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran Dana
Desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2024. Artinya, anggaran THR
akan mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Desa tahun ini.
"Alokasi dari pusat, dari bu menkeu (Sri Mulyani) Rp70 triliun untuk desa-desa. Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa. Prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli," pungkas Tito. (Red)