• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    BPKP dan PPK Diduga Memanipulasi Laporan Keuangan Proyek Dilapor ke Pusat

    Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T11:46:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BATAM, KUPASFAKTA.COM 

     

    Tuduhan adanya dugaan praktik cawe - cawe antara pejabat Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPKP Kepri) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Batam.

     

    Sebagaimana dikatakan komisaris CV. Putra Kajima, Suparman, bukan tidak mungkin adalah suatu kebenaran. Cawe - cawe ini adalah bagian dari strategi untuk mendapatkan sejumlah dana (fee) ketika kontraktor akan mendapatkan pembayaran atas selesainya pekerjaan mereka.

     

    Pernyataan Suparman yang dikutip Kupas Fakta dari pemberitaan sejumlah media Batam, bahwa selaku seorang pengusaha kontraktor Suparman, mengalami sendiri adanya praktik cawe - cawe tersebut. Karenanya pihak perwakilan BPKP Kepri dilaporkan ke BPKP Pusat, terkait keterlibatan pejabat BPKP Kepri, dalam pembuatan dua laporan tagihan proyek objek yang sama (double posting) dengan nilai tagihan berbeda.

     

    Laporan ke BPKP Pusat tersebut teregistrasi dengan surat nomor : 010/CK-BPK RI/ IV/2024, 4 April 2024. Prihal Pengaduan Pelanggaran Kode Etik oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

     

    Suparman juga membuat laporan yang sama kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan tembusan Ombusman Pusat.

     

    Sebelumnya Suparman, sudah memohon penjelasan kepada pihak BPKP Kepri, melalui surat yang dikirimkannya 20 Maret 2024, Nomor: 011/CK/BTM/III/2024.

     

    "Setelah saya tahu, di sini ada BPKP bermain, dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan  dia (BPKP), itukan merugikan saya. Surat yang saya sebarkan itukan merugikan saya. BPKP membuat dua opsi (dua laporan keuangan yang berbeda), itu kan dua opsi gak benar itu, kan mengadu-adu namanya BPKP itu (kontraktor dan pemerintah).  Permasalah ini saya laporkan juga ke KASN Pusat, dan ke Ombudsman,” kata Suparman.

     

    Adapun kronologisnya, bermula ketika perusahaan milik Suparman, CV Putra Kajima yang beralamat di Ruko Greenland Blok F2 Nomor 07, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, adalah sebagai pihak pemenang lelang tender untuk mengerjakan proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, dengan kontrak No. 41/PG.01.02/SPJ/RJ/BM/IV/2022, 06 April 2022, Paket Peningkatan Jalan Simpang Global - Yos Sudarso-Simpang Seruni (Tahap 2).

     

    Pascah penyelesaian proyek tersebut hingga saat ini perusahaan kami belum dibayar lunas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam. Adapun alasannya karena kami menolak adanya pemotongan dana sebesar Rp780 juta, oleh PPK bernama Dohar Magalindo, dengan alasan yang tidak jelas, ungkap Suparman.

     

    Adapun keterlibatan BPKP Kepri dalam merugikan kontraktor, kata Suparman, bermula adanya dari final kwantiti proyek dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp7.209.547.880,00.

     

    Sisa belum dibayar menurut kontrak masih 57% atau Rp4,5 miliar. Sedangkan riil pelaksanaanya Rp4,9 miliar.

     

    Namun versi PPK, Dohar tanpa bisa memberikan data alasan pemotongan sisa tagihan adalah Rp3,940 miliar.

     

    “Kalau maunya Dohar, ini dipenuhi maka saya akan mengalami kerugian Rp960 juta,” kata Suparman.

     

    Anehnya, berdasarkan tagihan versi BPKP lainnya adalah sebesar Rp 4,112 miliar sehingga potensi kerugian akibat pemotongan tagihan Rp788 juta.

     

    “Kedua hitungan tagihan ini melibatkan pihak BPKP. Bagaimana bisa ada dua versi, harusnya hitungan untuk ke saya dan BPKP harus sama. Disinilah saya menilai BPKP cawe - cawe dengan PPK dengan membuat tagihan double posting, tapi berbeda,” ujar Suparman.

     

    “BPKP mereferensikan kepada kami Rp4, 112 miliar sisa dari tagihan saya itu. Ada bukti sms-nya ke saya. Tetapi diam-diam BPKP membuat juga skenario dengan pejabat PPK Dohar, diharapkan dia kasih ke Dinas Bina Marga nilainya lebih rendah. Saya tanya ke dia kenapa bisa dua laporan yang berbeda. Lalu mereka (BPKP) memanggil saya ke kantornya, tetapi saya tidak bersedia. Saya mau telusuri lebih dahulu sebab mereka (BPKP) membuat laporan dan diantarkan ke PU (Bina Marga). Semestinya jika ada laporan dari BPKP, harusnya saya diberikan juga (tembusannya),” tegas Suparman.

     

    Sudah menjadi rahasia umum  keberadaan poyek di Pemko Batam, kata Suparman pada umumnya diduga ada ‘fee’ yang wajib diberikan pelaksana proyek, yakni para kontraktor kepada pejabat Pemko Batam, melalui Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

     

    Tidak hanya sebatas itu, permainan ini bahkan melibatkan pejabat Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (BPKP Kepri), yang ikut cawe - cawe dalam praktik memanipulasi pembayaran proyek instansi kepada kontraktor.

     

    Memang kalau bicara kata praduga/dugaan ini dalam perspektif Ilmu Penelitian Hukum, adalah sesuatu yang tidak bersuara, namun yang tidak bersuara ini akan bersuara lantang ketika kata dugaan ini masuk dalam ranah persidangan, melalui kewenangan yang dimiliki seorang Hakim.

     

    ”Dugaan kita ya, pasti kalau saya katakan begini, ya setiap proyek di Batam ini enggak ada enggak main-main fee. Kita ‘disclaimer’ dulu ini bahwa ini dugaan kita ya. Dugaan kita seperti itu, tapi memang kalau kita bicara dugaan, kalau di dalam Ilmu Penelitian Hukum dugaan itu tidak berbunyi di situ dugaan. Itu berbunyi di pengadilan, pengadilan yang memegang kalimat,” ujar Suparman.

     

    Suparman, menyebut pihaknya menduga proyek-proyek fisik di Pemko Batam penuh dengan kolusi dan korupsi. Adapun proses pengaturannya ada di tangan PPK. Pejabat itu bekerjasama dengan BPKP Kepri, dalam mengatur laporan keuangan sehingga dibuat laporan palsu yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

     

    “(PPK) Ini kan tempat basah, mungkin dia (PPK) banyak setor ke mana-mana. Duit empuk (banyak) di situ, banyak proyek masuk yang pakai fee (komisi atau gratifikasi),” jelas Suparman.


    Suparman menegaskan, dalam sepuluh tahun terakhir, Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, saat ini tidak lagi membina kontraktor tetapi justru membinasakan, khususnya dalam masa lima tahun terakhir menjelang berakhir jabatannya.

     

    “Enggak (membina), dia (Wako Batam-red) membinasakan kontraktor, bukan membina kayaknya dalam 10 tahun terakhirnya, terutama paling menyolok, dalam 5 tahun terakhir. Semenjak PPK-nya Dohar, itu memang hancur-hancuran kontraktor, banyak kontraktor yang berani ngomong kayak gitu. Bisa ditanya saja kalau saya ngomong kan apa adanya saja kan, gak ada saya tutup-tutupi,” tegas Suparman.

     

    Dan salah satu tindakan sangat merugikan kontraktor karena keterlibatan BPKP dalam pembuatan laporan untuk mengelabui dugaan tindak korupsi dalam proyek-proyek yang dijalankan pemerintah, baik Pemko Batam, maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.


    “BPKP bermain di sini dengan surat yang dikeluarkan. Banyak surat pengaduan saya kirim ke Inspektorat, ada 23 kali, dan 40 kali surat saya kirimkan ke Walikota Batam, tetapi tidak ada tindakan perbaikan,” sesal Suparman.

     

    Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, ketika dihubungi Kupas Fakta melalu pesan WhatsApp di nomor selularnya sampai batas waktu tertentu berakhir tidak bersedia memberikan konfirmasi dan tanggapan atas berbagai pernyataan Suparman di sejumlah pemberitaan Media lokal Batam dan Nasional, khususnya pernyataan bahwa Muhammad Rudi, tidak lagi melakukan pembinaan kepada para kontraktor Batam, dalam sepuluh tahun masa jabatannya, justru keberadaan para kontraktor dibinasakan, khususnya dalam masa lima tahun jabatan keduanya.

     

    Ketika pernyataan Suparman, dikonfirmasi Kupas Fakta melalui pesan WhatsApp ke nomor selular Wakil Kepala/Kordinator Pengawasan investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, kata Agustanto, namun tidak memberikan tanggapan.

     

    Begitupun permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batan, Suhar,  tidak bersedia memberi tanggapan. (Azhar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini