Bekasi, Kupasfakta.com
Pengadaan dengan metode E-Purchasing, makin menyeruak
ke permukaan. Terlebih kegiatan-kegiatan pengadaan barang di Dinas Pendidikan
(Disdik) Kota Bekasi.
Mengacu pada definisinya, E-Purchasing adalah tata
cara pembelian Barang/Jasa (Barjas) melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue)
yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
E-Purchasing, adalah metode yang sekarang ini sedang
digalakan mulai dari Pemerintah Pusat sampai pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan ini diambil karena dipandang lebih efektif, efisien, dan tepat
sasaran.
Namun di sisi lain, kegiatan metode E-Purchasing,
menjadi semacam pelindung sakti praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang
semakin terencana dan masif. Karena segala transaksi E-Purchasing dilakukan
melalui E-Catalogue yang sifatnya tertutup. Dimana hanya PPK (pemerintah/user)
dan penyedia barang saja yang bisa mengaksesnya. Tidak ada satupun pihak
eksternal yang bisa memantau transaksi di dalamnya, termasuk APIP (aparat
pengawas internal pemerintah) atau Inspektorat.
Oleh karena adanya celah tersebut, para pejabat korup
bersama-sama (kolusi) dengan para pengusaha nakal, merencanakan ratusan paket
yang sarat transaksi korup, yang jelas-jelas doduga menggerogoti keuangan
negara.
Seperti yang diungkapkan Timbul Sinaga, SE, penggiat
masalah sosial dan juga menjadi Sekjen LSM Forkorindo, kepada awak media. dalam
3 tahun ini telah mengamati salah satu dinas besar di Pemerintah Kota Bekasi
yang sejak 2017 lalu sudah menggunakan metode E-Purchasing dalam ratusan paket
kegiatan, yaitu Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Timbul Sinaga mengungkapkan bahwa dari tahun 2022,
2023 dan 2024, Disdik Kota Bekasi semakin terlihat adanya KKN atau Mengangkangi
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat dan jumawa, beserta Ciri-ciri Sifat dan Cara Menghindari
Perilakunya memanfaatkan E-Purchasing yang diduga sarana korupsi
terstruktur yang seakan tidak tersentuh, baik APH (aparat penegak hukum), APIP
maupun pihak eksternal.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, pada tahun 2022
terdapat 155 Paket dengan nilai Rp. 65.048.175.250,00 (enam puluh lima milyar empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh
lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dilaksanakan secara E-Purchasing
melalui E-Catalogue.
Kemudian, pada 2023, sebanyak 543 paket senilai Rp.
114.593.854.621,00 (seratus empat belas
milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu
enam ratus dua puluh satu rupiah).
Dan masih berjalan, sampai Mei 2024, sudah terlaksana
122 Paket dengan nilai Rp. 31.518.809.900,00 (tiga puluh satu milyar lima ratus delapan belas delapan ratus sembilan
ribu sembilan ratus rupiah).
Ia mengatakan, kecurigaannya muncul ketika mengamati
bahwa, penyedia barang atau pelaksana kegiatan dalam ratusan paket E-Purchasing
itu-itu saja. Kemudian, semua kegiatan masuk dalam E-Catalogue Lokal Kota
Bekasi, meskipun penyedia barang/jasa beralamat di luar Kota Bekasi. Dan pemerintah Kota Bekasi membeli barang
dengan harga yang sangat tinggi per satuan unitnya.
Tahun 2022:
- CV. Diaz Putra, mendapatkan 42 Paket
Pekerjaan
- PT. Deka Sari Perkasa, 25 Paket
Pekerjaan
- LIMATUJUHLIMADELAPAN, mendapatkan 18
Paket Pekerjaan
- PT. Complus Sistem Solusi, dengan 13
Paket Pekerjaan
- PT. Modern Metropolitan Indonesia,
mendapatkan 6 paket kegiatan
- Trinergi Duta Indonesia dengan 6 Paket
Pekerjaan
- MY ICON TECHNOLOGY, dengan 4 Paket
Pekerjaan
Tahun 2023:
- LIMATUJUHLIMADELAPAN MAJU MAPAN,
mendapatkan 143 paket
- Sifa Jaya Lestari, mengerjakan 81
paket
- CV. JM OFFICIAL PROJECT mendapatkan 77
paket pekerjaan
- CV. Gudang Ilmu, mengerjakan 29 paket
- PT. Complus Sistem Solusi, mendapatkan
18 paket pekerjaan
- PT. Deka Sari Perkasa, mendapatkan 12
Paket
Lebih mengejutkan lagi, saat redaksi melakukan
penelusuran atas beberapa perusahaan
yang tampak mencolok. Ditemukan hal yang ganjil, dimana SBU perusahaan ternyata
masih dalam pengurusan dan pemilik perusahaan mengatakan tidak menerima pekerjaan sebanyak itu dari
Disdik Kota Bekasi. “Jangankan dapat pekerjaan, bang. SBU kita saja masih
bermasalah dan masih proses pengurusan. Jadi enggak mungkin lah dapat
pekerjaan. Apalagi ini sampai puluhan paket. Kami tidak pernah dapat
pekerjaan-pekerjaan itu,” ungkapnya.
Atas dasar beberapa hal tersebut di atas, Sekjen DPP
Forkorindo Timbul Sinaga. SE menegaskan bahwa, Disdik Kota Bekasi meminta ke pihak
Penyidik KPK Untuk dapat menindak Lanjuti Surat Laporan Nomor Register :
345/XXI/56/FR/IV/2024 yang di terima pada 25 April 2024 “Kami telah banyak
menemukan beberapa kejanggalan dalam proses E-Purchasing di Disdik Kota Bekasi.
Dan semua data dan temuan kami ini sudah dilampirkan
dalam laporan kami. Ini harus segera sampai ke aparat penegak hukum, agar semua
terlihat jelas dan gamblang, dan sebagai efek jera, supaya pengadaan dengan
metode E-Purchasing ini jangan lagi menjadi ladang KKN bagi para pengusaha
nakal dan para pejabat korup,” tegas. (RED)