“Ketua LSM Forkorindo Angkat Bicara Tentang Merebaknya Penzoliman Terhadap Siswa Yang Tidak Mampu. Dari Pihak Sekolah Minta APIP dan APH Untuk Melakukan Uji Materi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2016 tentang Saber Pungli 59 Item Larangan Pungutan Sekolah”
Kota Bekasi. Kupasfakta.com
Kegiatan pada akhir masa pendidikan di setiap sekolah
diduga menjadi ajang perbincangan pada setiap kegiatan yang sudah dilaksankan
terkait Pelepasan baik perpisahaan yang sudah memberatkan beban biaya orang tua
agar dapat mengikuti sesuai apa yang sudah direncanakan pihak kepala sekolah
dan komite dan pihak orang tua siswa
hanya mengikuti apa yang sudah di renacanakan oleh pihak-pihak berkepentingan
pada acara tersebut.
Berdasarkan penuturan salah satu siswa kelas IX, SMPN
41 Kota Bekasi langsung kepada Awak Media di wilayah kecamatan Rawalumbu, bahwa
ia tidak ikut acara pelepasan kelas IX, yang digelar sekolah, di Lembang -
Bandung, karena Kemampuan orang tuanya tidak sanggup membayar.
SMPN 41 Kota Bekasi, pada 24 Mei 2024 sampai 25 Mei
2024, menggelar kegiatan outbound sekaligus acara wisuda atau pelepasan siswa
kelas IX, di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Untuk dapat mengikuti acara ini, siswa dikenakan biaya
sebesar Rp. 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan untuk siswa
yang tidak mampu membayar tidak diperkenankan ikut.
PN, yang menceritakan langsung kepada awak Media
dengan sedih, mengungkapkan bahwa ia terpaksa tidak ikut, karena orang tuanya
tidak mampu membayar sebesar itu. “Saya nggak ikut, karena mama nggak punya
uang. Ditambah papa juga sudah lama sakit,” ungkap PN.
Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu guru, RH,
mengatakan kepadanya, bila ingin ikut tapi nggak bisa bayar, jadi pembantu saja
di rumahnya, bersih-bersih rumah hal ini sudah menzolimin siswa yang tidak
mampu dalam kegiatan acara tersebut.
Mendapat penuturan ini, awak media kemudian
mempertanyakan kebenarannya kepada sang kepala sekolah yang mulia, dan juga
menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Uu
Saeful Mikdar, melalui aplikasi WA.
Sampai berita ini diturunkan, sang kepala sekolah
tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan para Awak media, malah
menyuruh datang ke sekolah. Entah apa maksudnya.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS, SE.SH.MM
mengatakan, bahwa apa yang telah dilakukan sekolah (SMPN 41 Kota Bekasi—red),
sangat kejam. “Ini sebenarnya adalah perbuatan kejam dan zalim, membunuh
karakter anak. Dampak dari hal ini bisa berpengaruh ke dalam psikologis anak,”
jelas Tohom. TPS. SE.SH.MM mengatakan ke awak media .
“Lagipula, guru menyuruh siswanya untuk jadi pembantu
di rumahnya bila ingin ikut tanpa membayar adalah perbuatan keji. Oknum guru
itu bukan lagi guru, tapi IBLIS. Masa karena tidak mampu membayar, dan ingin
ikut acara pelepasan harus jadi pembantu dulu di rumahnya,” tambah Ketua Umum
LSM Forkorindo.
Dia juga menegaskan bahwa, bila Dinas Pendidikan, dan
pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan Sanksi tegas kepada kepala sekolah dan
oknum guru tersebut, maka sama saja, bahwa Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota
Bekasi mengizinkan hal-hal keji ini berlangsung di dunia pendidikan.
“Saya tunggu sikap dari Dinas Pendidikan dan
Pemerintah Kota Bekasi, apa yang akan mereka lakukan kepada kepala sekolah dan
oknum guru itu. Apa mereka juga sudah menjelma jadi IBLIS atau masih punya hati
nurani,” tegas Tohom. TPS. SE, SH, MM Rabu (29/5) saat diskusi tentang dinamika
pendidikan, di daerah Kecamatan Rawalumbu.
Tegas Ketua Umum LSM Forkorindo sangat menyayangkan
bahwa pihak kepala sekolah sudah menghiraukan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2026, tentang saber pungli dan ada 59 item larangan pungutan dan Peraturan Pemerintah
No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 atau Pasal 198 Tentang Larangan Pungutan, hal ini
perlu pihak APIP Kota Bekasi melakukan pemanggilan ke kepala sekolah tersebut
agar tidak melakukan hal-hal yang sudah terjadi di SMP Negeri 41 Kota Bekasi
dan memberikan sanksi ke pihak kepala sekolah dan guru yang diduga sudah
menzolimi krater siswa tersebut. (Red)