Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pembuatan Sertifikat
Tanah Milik Pengairan seluas 154 meter persegi terletak di Kelurahan Harapan
Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Keterangan yang dihimpun
menjelaskan, bahwa pembuatan Sertifikat tersebut direncanakan sebanyak 78 Buku,
yang baru keluar baru hanya 3 Buku selainnya masih antri, kata sumber itu.
Salah satu Serrifikat yang sudah
dikeluarkan adalah atas nama Siti Muntofiah warga Jln. Krakatau Raya Rt 05 Rw
07 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di atas lahan
Pengairan tersebut sudah marak bangunan permanen di sepanjang kali itu dan
itulah yang disebut-sebut yang sedang antri akan membuat Sertifikat, kendati
baru hanya 3 Buku Setifikat yang sudah dikeluarkan.
Pembuatan Sertifikat Tanah Milik
Pengairan itu diduga ada terlibat mantan Ketua Rw 07 berinisial UN, Lurah
Harapan Jaya MS dan Camat Bekasi Utara BR. Karena setelah turun pemberitaan
media ini terlihat mereka yang terlibat pembuatan Sertifikat kasak-kusuk dan
Lurah Harapan Jaya bolak balik ke rumah mantan Ketua Rw UN namun tidak ketemu.
Diduga UN nyumput atau bersembunyi menghindar dari kejaran sang Lurah.
Mafia pembuatan Sertifikat Tanah milik
Pengairan di Bekasi Utara itu dinilai dangat licik, sebab hasil investigasi
media ini menjelaskan, bahwa permohonan pengajuan Sertifikat itu adalah atas
nama Nunik Herawati, tetapi yang timbul nama dalam Sertifikat adalah atas nama
Siti Muntofiah. Ada dugaan permainan para mafia tanah membuat trik tipu-tipu
sehingga bisa keluar Sertifikat atas nama Siti Muntofiah.
Informasi yang dikumpullan dari berbagai
sumber mengatakan, pengajuan Serifikat tanah milik Pengairan itu sudah lama dan
selalu ditolak pihak BPN Kota Bekasi, dengan alasan bahwa tanah yang diajukan
pembuatan Sertifikat itu adalah tanah milik pengairan. Tetapi belakangan timbul
Sertifikat atas nama Siti Muntofiah, entah bagaimana dibuat yang diduga mafia
sertifikat tanah itu bisa keluar atas nama Siti Muntofiah tersebut.
Pejabat Kecamatan Bekasi Utara yang
diduga terlibat dalam pembuatan Sertifikat Tanah Pengairan itu seolah-olah cuci
tangan, seolah-olah mau lepas tanggung jawab. Sebab ketika masalah Setifikat
Tanah Milik Pengairan itu dikonfirmasi semua berbelit-belit, seperti manta
Ketua Rw 07 (UN) menjelaskan tentang pembuatan Setifikat tanah tersebut
dikatakan ada PTSL dan berdasarkan PTSL itulah bisa dikeluarkan Sertifikat.
Jawaban itu tidak masuk akal, bisa dikeluarkan Sertifikat Tanah Pengairan
berdasarkan PTSL.
Kemudian MS Lurah Harapan Jaya
mengatakan ketika dihubungi media ini di kantornya, dirinya membuat Surat
Keterangan tidak sengketa tanah setelah Akte Jual Beli dikeluarkan, alasan Lurah itu tidak masuk
akal. Sementara untuk pembuatan Surat Akte Jual Beli (AJB) itulah yang
dibutuhkan surat keterangan tanah tidak sengketan dan tidak mungkin sengketa,
sengketa dengan siapa, jelas kok tanah Pengairan, ujar salah seorang Pengacara
yang diminta tanggapannya seputar masalah pembuatan Sertifikat Tanah Milik
Pengairan di Bekasi Utara itu.
Selanjutnya, BR Camat Bekasi Utara yang diminta bertemu minta konfirmasinya, beliau menganjurkan bertemu dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan. Namun anjuran Camat untuk menemui PPID Kecamatan hasilnya nihil, karena PPID itu menghilang tidak berada di tempat. Sehingga disimpulkan semua pejabat Kec. Bekasi Utara yang terkait dengan Sertifikat Tanah Milik Pengairan itu seolah-olah cuci tangan alias lepas tanggung jawab. (Redaksi)