“Ketua Umum Forkorindo Di Dampingi Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya Berharap Ke Pihak KPK Untuk dapat Meninadak lanjuti Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dala pengadaan Barang Jasa Ekatalong Dinas Lingkugan Hidup Kota Bekasi”
Bekasi, Kupasfakta.com
Pengadaan Barang Kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bekasi diduga Mark-Up harga pembelian sementara barang yang sudah dikirim pihak
rekanan kuat dugaan dengan harga terendah.
Hal tersebut menjadi sorotan dari berbagai lembaga
swadaya masyarakat mau pun dari awak media sebagai sosia kontrol dalam
penyelengara keuangan negara sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik
(KIP) nomor 14 tahun 2008.
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS. SE, SH, MM, kami
sangat heran anggaran yang sudah dipergunakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Bekasi dari Tahun Anggaran 2022 sampai saat ini sudah kurang lebih ratusan
milliar rupiah, namun bukti dan fakta di lapangan tidak sesuai dengan kerangka
acuan kerja (KAK) baik BQ yang sudah diberikan PPK atau PPTK Dinas Lingkungan
Hidup.
Kuat dugaan bawah dalam proses sistem e-katalong yang
sudah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk melakukan pemilihan
penyedia pihak KPA, PPK dan PPTK tidak benar melakukan seleksi penyedia.
Ironisnya banyak informasi dari berbagai pihak rekanan kuat diduga panitia
selalu menerima fee kurang lebih 10 sampai 15% untuk pelicin pembuatan berkas.
Hal inilah bahwa pihak rekanan yang melaksanakan
kegiatan tersebut diduga dalam melaksanakan kegiatan dilapangan terjadi
pengurangan volume atau mutu barang yang dibutuhkan, terus terang dalam RAB
harga tinggi tapi bukti barang di lapangan harga rendah hal itu lah diduga
menimbulkan KKN yang sudah terjadi selama ini, ungkap ketua umum Forkorindo
pada awak media.
Tegas Tohom.TPS. SE, SH, MM mengatakan ke awak media
tahun Anggaran 2022 adanya pengadaan Sepatu Bot dan Jas Hujan yang harganya sangat tinggi diduga tidak
sesuai dengan fakta di lapangan, adanya pihak rekanan yang diduga sudah
memonopoli kegiatan di Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bekasi yang paling ironisnya lagi bahwa, dalam persyaratan harus
memiliki workshop, tapi fakta di lapangan tidak ada hanya perusahaan terdaftar
dalam e-katalong LKKP tapi syarat di lapangan tidak ada sesuai alamat perusaan
tersebut.
Dalam kesempat itu juga ketua DPC Forkorindo Wilayah
Bekasi Raya Herman Sugianto yang selalu
melakukan investigasi di lapangan pada saat mendampingi ketua umum di kantor di
Kecamatan Rawalumbu, tegas dia mengatakan, hal ini perlu dibuka ke publik
bahwa, pengadaan barang jasa di Dinas lingkungan Hidup Kota Bekasi, karena
sampai saat ini belum ada efek jera, sementara mantan kepala dinas lingkungan
hidup yang sudah terjerat hukum kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan
barang dan jasa pada tahun anggaran yang sudah lewat.
Heman Sugianto Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya
dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun anggaran 2023 dalam
penyelenggaraan system E-Katalong bahawa, jumlah dana yang sudah dipergunakan
sebesar Rp. 79.846.173.673 dan jumlah Paket 1.194 salah satu contoh bahwa,
perusahaan yang kami duga monopoli kegiatan pada dinas lingkugan hidup CV. EM
pada data yang ada di tim investigasi jumlah paket (item) kegiatan 336.
Hal ini sangat kuat dugaan terjadinya KKN, juga pengadaan ban mobil maupun pengadaan sapu lidi dari hasil anailasa kami sangat jauh apa yang sudah tertera dalam RAB dan Kerangka Acuan Kerja. Dalam kesempatan ini juga sesuai yang apa yang sudah dilaporkan DPP Forkorindo ke pihak KPK sangat berharap adanya penagan tindakan hukum ke pihak-pihak yang sudah melakukan kerugian negara untuk memperkaya diri dari hasil uang Negara, paparnya. (RED)