MESUJI, Kupas Fakta Com
Polsek Way Serdang melalui Anggota Unit Reskrim
bersama Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sutrisno
kembali berhasil ungkap perkara TO LP dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2024,
Tindak Pidana Curat. Rabu (15/05/24)
Tersangka Berinisial SJ (36) Warga Desa Buko Poso,
Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang IPTU Heri Ramanda mewakili
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, SIK, CPHR, MM membenarkan terkait
pengungkapan Tindak Pidana Curat yang terjadi di Desa Buko Poso pada Agustus
2023 lalu.
"Pelaku saat ini tidak dilakukan penangkapan,
karena sedang menjalani Proses Hukum di Mapolres OKI, akibat tersandung Tindak
Pidana Curanmor," ucapnya.
IPTU Heri menjelaskan, adapun kronologis kejadian, berawal
dari kejadian pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib, adik Korban
mengecek penangkaran kandang burung di belakang rumahnya.
"Setelah dicek masih ada, kemudian ia kembali
tidur, sekira pukul 06.30 Wib Korban hendak memberi makan burung miliknya dan
melihat 2 buah kandangnya pintu sudah terbuka (rusak) dan setelah dicek burung Murai
Batu di penangkaran sudah hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV yang
terpasang di rumah dan melihat ada seorang laki - laki yang sedang mencuri
burung miliknya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way
Serdang," terangnya.
Mendapat Laporan dari warga, Jajaran Unit Reskrim
Polsek Way Serdang melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut, dari hasil
penyelidikan Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan
mendatangi rumah pelaku namun pelaku sudah melarikan diri ke Wilayah Sumsel,
urai Kapolsek.
"Kemudian pada 05 Mei 2024 didapat informasi
bahwa, tersangka sudah diamankan Polres OKI terkait kasus pencurian Sepeda
Motor," ujarnya.
Selanjutnya, Rabu 15 Mei 2024 Personel Polsek Way
Serdang bersama Tekab 308 melakukan interogasi terhadap pelaku di lapas Kayu
Agung dan pelaku mengakui perbuatanya tersebut, pungkasnya. (Agus/Red)