"Ketua LSM, Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin Angkat Bicara. Masalah Lahan Status QUO."
SIAK, KUPAS FAKTA COM
Abun yang
diduga penyerobot tanah warga, mau menjual lahan yang Status QUO tanpa diketahui
aparat Desa. Diduga dalam hal tersebut ada keterlibatan Bupati Siak, sebagai
perantara atau sebagai untuk meyakinkan bagi pihak pembeli yang bahwasanya lahan
tersebut tidak bersengketa.
Padahal, lahan tersebut masih dalam prmrriksaan
penyidik atau bersetatus QUO.
M. Naser, memberi kuasa lahan Desa Buatan Besar protes
atas tindakan yang dilakukan Oleh Abun. Cs. Dan diduga Bupati Siak turut serta untuk
meyakinkan bahwasanya Lahan tersebut tidak bermasalah.
Eronisnya, kasus Lahan tersebut masih dalam proses status
QUO. Seharusnya kedua belah pihak tidak bisa melakukan Aktivitas, atau memanen apalagi
menguasai Lahan yang masih bermasalah.
Sementara masyarakat pemilik lahan masih mematuhi
keputusan dari Pengadilan yang bahwasanya lahan tersebut masih Status Quo.
M. Naser mengatakan, ke awak media bahwasanya ia
sebagai Ketua Kelompok yang diberi Kuasa oleh Masyarakat. Baik dari Desa Langkah
maupun Buatan Besar.
M. Naser melimpahkan Kuasa ke Pihak Lembaga Bantuan
Hukum ( LBH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat
Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak. Untuk melanjutkan masalah perkara Lahan
yang status QUO keputusan Mahkamah Agung RI. No. :1604.K / PDt. /2021,
04/8/2021.
Sementara itu lanjutanya, kami warga dua Desa Buantan Besar
dan Desa Langkai untuk melaporkan Pemalsuan Surat Keterangan Tebang Tebas. No.
87/1970. Dan No. 88/1970. Dengan luas lahan 192 Hektare status dalam keadaan masalah.
Ketua LSM. Forkorindo Kabupaten Siak. Syahnurdin, berharap
kepada Bupati Siak jangan ikut campur dengan masalah Lahan tersebut, tutur
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin. (Redaksi)