"Banyak Pengamat Pendidikan Wilayah Provinsi Jawa Barat Sangat Heran Tentang PPBD Di Kota/Kabupaten Bekasi Jadi Ajang Perbincangan Masyarakat."
Bekasi. Kupas Fakta Com
Dari berbagai elemen tokoh masyarakat di wilayah
Kota/Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, sangat disayangkan dan diduga
menjadi rawan perdebatan, karena siswa/i SMP Negeri yang belum di Umumkan lulus
dari sekolah asal, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah instruksikan ke
seluruh kepala sekolah dan Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah III yang meliputi
Kota/Kabupaten Bekasi dan orang tua siswa galau atas sistem yang sudah
dikeluarkan pihak panitia PPDB Provinsi dan Kota/Kabupaten Bekasi.
PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik
yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan mulai dari persiapan (pra
pendaftaran) dan penyerahan dokumen
persyaratan, seleksi hingga batas Kouta daya tampung, dari hasil seleksi secara
terbuka maupun daftar ulang.
Penyelenggaraan PPDB yang sudah dilaksanakan secara
Objektif, Transparan Dan Akuntabel pada setiap tahun pada waktu awal bulan
Juni.
Aneh bin ajaib anak SMP belum ada pengumuman lulus dari sekolah sudah
dijadwalkan pengumuman pada 10 Juni 2024, tapi pihak Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat Sudah mengeluarkan Pengumuman Penerimaan sisiwa di jadwalkan PPDB
Tahap 1, 3 sampai 7 Juni 2024 Pendaftaran dan Verifikasi atau masa sanggah dan
10 sampai 12 dilaksanakan Pemetaan/penyaluran Afirmasi KETM Non Ekstrim
sementara itu, pada 20 Dan 21 Juni 2024 dilakukan Daftar ulang PPDB.
Adapun persyaratan yang sudah diumumkan melalui online
PPDB Provinsi Jawa Barat Dokumen persyaratan Umum Ijazah SMP/sederajat atau
surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai
sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program
pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan belum
menikah;
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas
dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan
melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon
Peserta Didik ;
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Fakta
Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan
bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan
ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Sekjen LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia
(Forkorindo) Timbul Sinaga. SE sangat heran yang sudah dilakukan pihak Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan penerimaan siswa sementara siswa
SMP belum ada pengumuman lulus. Sangat disayangkan, bahwa dinas pendidikan
sudah menentukan lulus atau tidak.
Atas hal ini, sekjen Forkorindo tegas mengatakan
sangat heran kenapa wilayah provinsi/kota dan Kabupaten dimulai pendaftaran
sisiwa baru dilaksanakan di atas 10 Juni 2024, hal tersebut menjadi pertanyaan
besar, apa ada instruksi Kementerian Pendidikan dan sudah memberikan ijin,
dalam hal ini kuat dugaan adanya kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Timbul Sinaga. SE Sekjen Forkorindo Berharap kepada
Gubernur Provinsi Jawa Barat dan APIP untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan
agar mempertanggung jawabkan sistem PPDB yang diduga tidak mematuhi peraturan
menteri pendidikan dan banyak masyarakat Jawa Barat, agar PPBD Jabar segera
direvisi sesuai dengan jadwal kelulusan siswa tersebut.
Yang sangat ironisnya kartu ujian SMP menjadi jaminan
lulus menurut persyaratan yang dibuat kepala dinas dan diharapkan Gubernur Jawa
Barat untuk memberikan sanksi berat ke pihak panitia yang buru-buru melakukan
kegiatan PPDB Jawa Barat tersebut. (Polin/Red)