"Camat Koto Gasib Geram, Terkait Penampungan Cangkang Sawit Diduga Ilegal dan Berlimbah Bau Busuk serta Membuat Posyandu Mengungsi."
Kabupaten Siak, kupasfakta.com - Terkait hebohnya pemberitaan di beberapa
media online baik lokal maupun nasional, tentang adanya Penampungan Cangkang
Sawit yang menimbulkan cairan limbah berbahaya diduga Ilegal dan tanpa izin
Amdal, Membuat Camat Koto Gasib Wendy, S.Sos, MIP geram.
Pasalnya, keberadaan Penampungan Cangkang Sawit
tersebut bersebelahan dengan Posyandu dan membuat Aktivitas Posyandu milik
Kampung Tasik Seminai harus mengungsi ke tempat lain. Karena lingkungan sudah
tidak sehat dan membahayakan kesehatan anak-anak, balita dan Ibu-ibu.
"Kalau memang benar demikian sangat menyayangkan
adanya tumpukan cangkang yang berada persis di samping Posyandu yang tujuannya
adalah salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh
pelayanan kesehatan ibu dan anak," ucap Wendy Selaku Camat Koto Gasib.
"Bagaimana mau mendapatkan pelayanan yang baik
kalau tidak didukung lingkungan yang tidak sehat," sambungnya lagi.
Sebagaimana berita sebelumnya, Bahwa Penampung
cangkang diduga Ilegal dan tak mengantongi Izin Amdal (Analisis Dampak
Lingkungan) membuat Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai harus mengungsi ke
tempat lain dan membuat masyarakat sekitarnya mengeluh karena aroma bau busuk
limbah setiap hari.
Akibat adanya penampungan cangkang diduga Ilegal
tersebut, yang mengeluarkan limbah busuk dalam bentuk cairan, tentunya tidak
sehat lagi untuk kesehatan masyarakat sekitar pemukiman. Bahkan telah
memaksakan Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai yang dibangun dari Dana
Desa, harus mengungsi dan selain itu, banyak masyarakat sekitar mengeluh sampai
harus membuat pagar pembatas rumah.
Sebagaimana dikeluhkan salah seorang sumber warga yang
bersebelahan dengan Posyandu, rumahnya berada di antara Posyandu dan lokasi
pembuangan limbah cangkang.
Kepada team LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta
sejumlah awak media, sejumlah warga mengatakan, bahwa mereka tidak tahan lagi
dengan bau busuk yang dikeluarkan limbah cangkang tanpa ada izin Amdal tersebut
dan diduga Ilegal
"Kami terpaksa buat pagar pembatas pak, karena
tak tahan lagi dengan bau busuk dari limbah cangkang samping Posyandu
itu," ucap sumber masyarakat Kampung Tasik Seminai yang tak mau disebutkan
namanya.
Sementara itu, Team LSM Forum Komunikasi Rakyat
Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak, Syahnurdin beserta sejumlah awak media
yang langsung turun ke lokasi tempat penampungan cangkang diduga Ilegal dan
tanpa Izin Amdal tersebut sangat menyayangkan dengan adanya aktivitas
penampungan cangkang di sekitar pemukiman warga, tepatnya di samping Posyandu
milik Kampung.
"Kami sangat menyayangkan kok bisa adanya
penampungan cangkang di tengah pemukiman warga, fatalnya lagi membuat Posyandu
Kampung Tasik Seminai harus mengungsi jauh. Padahal bangunan Posyandu sudah
lama berada di lokasi itu," sebut Syahnurdin
Syahnurdin
melanjutkan lagi agar pemilik penampungan cangkang yang diduga Ilegal tersebut
ditindak tegas APH maupun Pemda serta harus ditutup, karena sudah mengangkangi
aturan yang berlaku, baik itu dokumen perizinan maupun dokumen Amdalnya
"Nanti kami akan komunikasikan kepada pihak APH
dan Dinas terkait, Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Siak
melalui Instansi terkait untuk menindak tegas pemilik cangkang diduga Ilegal,
karena hasil investigasi kami di lapangan didapat bahwa jelas-jelas kegiatan
penampungan cangkang ini, telah melanggar aturan yang berlaku. Sampai
menimbulkan bau busuk dan merusak lingkungan. Apalagi tanpa adanya Izin Amdal
maupun dokumen perizinan lainnya," tutup Syahnurdin
Awak media untuk kedua kalinya mencoba menghubungi
pemilik usaha Penampungan Cangkang tersebut, namun belum juga dapat dihubungi. (Red)