• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Disebut Perintah PT. Arara Abadi, PT. PAM Diduga Serobot Lahan Masyarakat Bersurat SHM-TORA, 6 Unit Excavator Berada di Lokasi

    Sabtu, 29 Juni 2024, Juni 29, 2024 WIB Last Updated 2024-06-29T03:48:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIAK, Kupasfakta.com - Masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) program Lahan Tora tidak terima lahan mereka diduduki dan dimasukkan beberapa unit alat berat jenis excavator, disebut atas perintah PT. Arara Abadi

    Pasalnya, beberapa unit alat berat tersebut saat ini berhasil menerobos lahan masyarakat yang bersertifikat Hak Milik (SHM), PT. PAM sebagai yang punya alat menyebutkan bahwa keberadaan 6 unit excavator tersebut untuk panen kayu akasia dilahan TORA milik masyarakat. PT.PAM juga menyebutkan kalau mereka diperintah oleh seseorang dari PT. Arara Abadi. Namun anehnya, keberadaan alat berat tersebut tanpa sepengetahuan pemilik SHM yang merupakan pemilik lahan dengan legalitas yang sah secara hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini


    hal tersebut diungkapkan oleh Hendrik dari PT. PAM ketika ditanya oleh Pemilik SHM lahan TORA kepadanya, saat ketahuan telah memasuki lahan mereka tanpa izin. Hendrik mengatakan jika dirinya diperintah oleh salah 


    seorang petinggi PT. Arara Abadi untuk memasukkan beberapa unit alat berat jenis excavator pada lokasi tersebut


    " Ketika kami tanya kepada pemilik excavator yang mengaku  bernama Hendrik dari PT. PAM. dirinya mendapat perintah langsung oleh salah seorang petinggi dari PT. Arara Abadi," Ucap salah seorang Pemilik SHM yang tidak terima lahannya diduduki tanpa seizinnya


    Sementara itu, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Syahnurdin dimintai oleh awak media tanggapannya, pada Jumat (28/06/2024), terkait hal tersebut mengatakan sangat menyayangkan atas keberadaan alat berat jenis excavator milik PT. PAM atas perintah seseorang dari PT. Arara Abadi tersebut, karena itu sama saja tindakan dugaan penyerobotan.


    "Lahan tersebut merupakan Lahan TORA ber surat SHM sesuai dengan titik koordinat peta lahan TORA dan pemiliknya sudah jelas dan sah secara hukum, kalau memang benar PT. PAM diperintah oleh PT.Arara Abadi memasukkan alat berat kelokasi tersebut, maka sama saja mereka telah melakukan tindakan penyerobotan lahan. Apalagi masuknya 6 unit excavator tersebut tanpa ada persetujuan pemilik lahan yang sah suratnya yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM)," sebut Syahnurdin


    "Kami akan dalami ini semua siapa yang bermain, dan akan kami laporkan kepada APH nantinya. Jangan sampai masyarakat pemilik lahan yang sah secara legalitas surat-suratnya terganggu dan dirampas lahannya oleh mafia tanah. Karena kami juga mendengar di lahan TORA tersebut ada juga pihak-pihak yang mengklaim miliki SKT, padahal sudah jelas-jelas kalau SHM itu di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional,  jadi tidak boleh secara hukum sebenarnya jika ada pihak yang mengaku punya SKT terhadap lahan yang sudah terbit Sertifikat Hak Miliknya dari BPN," tutup Syahnurdin (Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini