• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Kadishub Siak Diduga Bermain, Pelabuhan Awang Diduga Tak Berizin dan Bebas Bongkar Muat Barang-Barang Impor dan Kayu Ilegal

    Rabu, 19 Juni 2024, Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T10:10:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIAK, Kupasfakta.com – Terkait diduga tidak adanya dokumen izin resmi pelabuhan milik Pengusaha Awang , yang bebas bongkar muat barang-barang seperti Kayu Balok Tim dan diduga juga adanya barang-barang dari luar negeri atau impor, menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari Instansi yang berwenang


    Terkait izin pelabuhan tersebut, juga tak luput jadi sorotan Instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Siak diduga tutup mata atas aktivitas pada pelabuhan milik Awang tersebut


    Hebohnya lagi, telah beredarnya surat sakti dari Kadis Perhubungan Kabupaten Siak, yang dinilai mengangkangi KSOP Kelas II Tanjung Buton dengan memberikan izin kegiatan bongkar muat pada salah satu Pelabuhan  tepatnya di Wilayah kerja KSOP kelas II Tanjung Buton


    Terkait hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak belum ada memberikan keterangan apa-apa tentang perizinan bongkar muat di Pelabuhan milik pengusaha Awang tersebut dan beredarnya sepucuk surat sakti bongkar muat ditujukan kepada KSOP kelas II Tanjung Buton


    Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton (KSOP) yang berada di Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis saat dimintai konfirmasi oleh awak media ini, mengatakan jika pelabuhan Awang itu baru ditetapkan izin lokasi dari Bupati Siak.


    Kemudian ketika ditanya terkait izin dan kelengkapan dokumen operasionalnya pada tahun sebelumnya serta sampai saat ini, pihak KSOP belum bisa memberikan jawaban terperinci kepada media ini


    " Pelabuhan itu baru ditetapkan izin lokasi dari Bupati Siak," Ucap Pejabat Wilayah Kerja KSOP Kelas II Tanjung Buton Hafis Daulay, Rabu (19/06/2024)


    Sebelumnya telah dihebohkan pemberitaan terkait bebasnya beroperasi kegiatan bongkar muat barang-barang diduga Ilegal di pelabuhan milik Awang yang diduga tidak adanya dokumen perizinan resmi dari Instansi terkait. Terdapat ratusan Tual Kayu jenis Balok Tim diduga Ilegal secara terang-terangan bebas bongkar muat di pelabuhan milik Awang, ada apa? tepatnya di lokasi Kampung Mengkapan-Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak


    Informasi yang dihimpun dari sumber Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan kalau ratusan kayu-kayu tersebut berada di pelabuhan tempat milik toke bernama Awang, kayu-kayu jenis balok tim tersebut diduga Ilegal tidak di lengkapi dokumen lengkap


    Selain itu Syahnurdin juga menjelaskan kepada awak media bahwa Pelabuhan tempat bongkar muat tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Instansi yang berwenang yaitu Kesyahbandaran kelas II Tanjung Buton-Mengkapan (KSOP) dan bisa dikatakan pelabuhan tikus atau pelabuhan ilegal


    " Hasil temuan kami di lapangan bahwa ratusan jenis kayu balok tim itu diduga Ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu pelabuhan tempat bongkar muat milik Toke Awang itu juga diduga tidak ada izinnya dari KSOP alias Pelabuhan Ilegal,"Sebut Syahnurdin, Rabu (19/06/2024) kepada awak media ini


    " Kami minta kepada APH untuk memproses ini, jangan sampai kegiatan ini bebas beraktivitas apalagi kegiatan dan lokasinya tak berizin alias Ilegal, kami akan kawal ini," Sambung Syahnurdin


    Syahnurdin menjelaskan lebih lanjut  , bahwa ketika di konfirmasi kepada Toke Awang yang mengaku pemilik Pelabuhan tersebut membenarkan adanya Aktivitas Bongkar Muat Ratusan Kayu Balok Tim yang diduga Ilegal tersebut dan mengatakan kalau kayu-kayu itu milik tangkapan Polda Riau 


    "Iya, Kayu itu tangkapan orang Polda dari Meranti titip tempat saya," Ucap Awang Singkat melalui pesan WhatsAap pribadinya (Team)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini