“PPDB SMA/SMK Mendahului Pengumuman Kelulusan Dari Mendikbud
Biro Hukum Provinsi Jabar Angkat Bicara”
Bekasi, Kupasfakta.com
Sebagai sebuah
negara hukum, maka hukum, dan peraturan perundang-undangan menjadi panglima.
Hierarki perundang-undangan di Indonesia secara berurutan adalah, UUD 1945, UU,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan
Gubernur, dan Peraturan Bupati/ Wali Kota.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) adalah perhelatan nasional, walaupun teknis
pelaksanaannya diserahkan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya. Untuk PPDB SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, sedangkan PPDB
tingkat SMP dan SD, diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
PPDB SMA-SMK
yang menjadi kewenangan provinsi, diatur oleh Peraturan Gubernur, dimana
kemudian mengacu pada peraturan gubernur ini, disusunlah Juknis Pelaksanaan.
Mengingat
hierarki juknis berada di urutan terbawah, maka tidak sepantasnya, Juknis PPDB
bertentangan dengan Pergub maupun Permendikbud yang mengatur tentang
Pelaksanaan PPDB.
Kemudian, dalam
penyusunan perundang-undangan, isi keseluruhan yang dibahas dalam
undang-undang, haruslah terlebih dahulu ditetapkan dalam pasal pertama, tentang
Ketentuan Umum. Hal ini menjadi batasan dan koridor pembahasan peraturan
perundang-undangan yang akan disusun.
Untuk PPDB
SMA/SMK Provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024-2025 ini, diatur dengan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa. Pada Bagian Kelima Persyaratan Calon Peserta Didik Baru,
pasal 9 dimaktubkan, ayat (1) Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, terdiri
dari:
- Peserta didik lulus
SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun
berjalan dan lulusan tahun sebelumnya,
Dari pergub
tersebut jelas dikatakan, untuk dapat mendaftar sebagai calon peserta didik
baru, siswa harus lebih dahulu LULUS SMP. Dan semua pihak sepakat, bahwa bukti
siswa itu lulus, adalah setelah diumumkan oleh Kementerian Pendidikan.
Mengingat
datangnya blangko ijazah selalu terlambat, maka sebagai pengganti ijazah yang
dapat dipergunakan siswa untuk mendaftar, maka sekolah mengeluarkan apa yang
disebut dengan Surat Keterangan Kelulusan (SKL).
Pengumuman
kelulusan siswa SMP baru akan dilakukan pada 10 - 12 Juni mendatang oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, secara sepihak, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat telah menggelar kegiatan penerimaan peserta didik baru,
tahap pertama, tanggal 3 Juni 2024.
Dikarenakan
belum adanya pengumuman kelulusan dari kementerian pendidikan, maka sekolah pun
(SMP) tidak berani mengeluarkan SKL. Sehingga, tidak ada satupun dokumen yang membuktikan
siswa itu telah lulus, mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, bukti
kelulusan adalah ijazah atau dokumen lain yang membuktikan kelulusan (SKL—red).
Namun,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat, telah melaksanakan PPDB SMA-SMK sebelum pengumuman kelulusan oleh
kementerian pendidikan, jadi tidak satupun siswa yang mendaftarkan diri ikut
seleksi calon peserta didik baru memiliki bukti kelulusan. Oleh karena itu,
Disdik Jawa Barat menggunakan Kartu Peserta ASAJ (Asesmen Sumatif Akhir
Jenjang) sebagai bukti siswa sudah lulus dan boleh ikut mendaftar dalam PPDB.
Timbul Sinaga,
seorang pemerhati dinamika pendidikan, kepada ZI, mengatakan bahwa apa yang
terjadi, dimana kartu peserta ASAJ, dipergunakan sebagai bukti kelulusan siswa
adalah hal yang menggelikan. Meskipun ada rumor, semua siswa kelas IX, yang
telah mengikuti kurikulum merdeka, pasti lulus, namun kementerian pendidikan
sebagai pemegang otoritas penuh menentukan siswa itu lulus belum mengumumkan
kelulusan siswa itu. “Secara de facto
maupun yuridis, siswa kelas IX SMP
itu belum lulus karena belum ada pengumuman kelulusan dari kementerian
pendidikan sebagai satu-satunya lembaga resmi negara yang berwenang menentukan
kelulusan siswa. Bila Gubernur Jawa Barat, ingin melaksanakan PPDB sebelum
pengumuman kelulusan dari kementerian, Gubernur Jawa Barat mesti lebih dulu
mengumumkan dan menetapkan Kartu Peserta ASAJ menjadi bukti kelulusan dalam
peraturan gubernur yang mengatur tentang PPDB SMA-SMK. Apakah ada pasal atau
ayat dalam pergub Jabar yang mengatakan hal itu?” ucap Timbul Sinaga, Jumat
(7/6), di ruang lobi Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat, saat audiensi dengan
Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dewi, salah satu
staf Humas Disdik Jabar, dengan enteng mengatakan, mereka juga tahu siswa itu
statusnya belum lulus SMP, dan kenapa dipergunakan Kartu Peserta ASAJ sebagai
syarat mendaftar, untuk memudahkan siswa melakukan pendaftaran dan Disdik Jabar
ingin bergerak cepat. Dewi juga menyampaikan, kalau ada masyarakat yang mau
demo, ya demo aja.
Di tempat lain,
salah satu petugas Pelayanan Satu
Pintu One Stop Service (OSS) Setda Provinsi Jawa Barat, mengaku bernama Izzah
dan juga petugas dari Biro Hukum, mengatakan terkait penggunaan Kartu Peserta
ASAJ sebagai syarat pendaftaran PPDB, itu tidak diatur dalam pergub, sepenuhnya
kewenangan Disdik Jabar. Karena Pergub hanya sebatas mengatur syarat
pendaftaran. Demikian juga, untuk penetapan tanggal dimulainya PPDB SMA-SMK,
juga menjadi kewenangan Disdik.
Salah satu kepala sekolah tingkat SMPN di Kota Bekasi
menyampaikan, ”Walaupun ada ketentuan dalam kurikulum merdeka bahwa siswa
“wajib” lulus, namun untuk mendaftar ke jenjang berikutnya (SMA/SMK), harus
dibuktikan dengan surat keterangan lulus atau dinyatakan lulus oleh sekolah
asal,”
Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat terlalu
terburu-buru membuka PPDB jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat, atau kurang
sabar menunggu Pengumuman Kelulusan SMP Sederajat oleh Kemendikbud Ristek.
“Menurut saya Dinas Pendidikan Jawa Barat itu terlalu
buru-buru, tidak sabar menunggu kelulusan diumumkan tanggal 10-12 Juni 2024
mendatang, untuk apa buru-buru," katanya.
Timbul Sinaga, dengan tegas mengatakan, apa yang sedang
dipertontonkan Disdik Jabar dengan menggelar PPDB SMA-SMK sebelum adanya
pengumuman kelulusan dari kementerian, dan juga menggunakan Kartu Peserta ASAJ
sebagai bukti kelulusan dalam syarat pendaftaran, adalah sebuah fenomena yang
menyedihkan.
“Ini konteksnya bernegara, bukan arisan emak-emak. Negara
itu diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Semua
pihak, harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, tidak bisa
seenaknya, dan menggunakan asumsi dalam menggelar kegiatan resmi negara. Bisa
kacau kita yang bernegara ini kalau pemangku kepentingan seenak perutnya saja
membuat kegiatan tanpa mengacu pada aturan main yang sudah ditetapkan,”
sindirnya.
“Lebih elok sebenarnya, Disdik sabar menunggu pengumuman
kelulusan dari kementerian, baru menggelar PPDB. Jadi tidak perlu menabrak
Permendikbud maupun Pergub Jabar. Sejatinya, PPDB tahap pertama ini sudah masuk
kategori maladministrasi dan bentuk pembangkangan perundangan. Baik itu
Permendikbud maupun Pergub Jabar tentang PPDB,” tutupnya. (Polin/RED)