Mesuji, Kupasfakta.com
Seorang Pria Asal Banten ditangkap Jajaran Sat Res
Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024,
karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis ekstasi. Sabtu (15/06/24) Dini Hari
Tersangka Berinisial MA Alias DD (21) Warga Desa
Cikadongdong RT/RW 001/003 Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi
Banten.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H,
M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR membenarkan
terkait Penangkapan tersebut
"Memang benar semalam Anggota Opsnal Narkoba
Polres Mesuji yang langsung saya pimpin telah menangkap seorang tersangka yang
kedapatan memiliki Narkotika Jenis Ekstasi," ucapnya.
IPTU Andy menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan
Poros Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji sepulang membeli
barang haram tersebut.
Sebanyak 51 Butir Pil ekstasi berhasil diamankan dari
tangan tersangka, yang dikemas di dalam 5 bungkus Plastik Klip sedang.
Saat ditangkap, barang tersebut berusaha akan dibuang
tersangka, namun karena ketelitian Anggota akhirnya barang bukti dapat
ditemukan, yang berjarak kurang lebih 5 meter dari tersangka, tegas Kasat
Lantas.
Kemudian tersangka bersama Barang Bukti 1 buah kotak
rokok Mami Baru yang di dalamnya terdapat 1 buah plastic warna putih di dalamnya
terdapat 5 buah plastic klip sedang berjumlah 51 butir Narkotika jenis Ekstasi
dengan berat bruto 23,68. Uang berjumlah Rp. 300.000,- telah diamanahkan di Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal
114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, pungkasnya. (Agus/Red)