• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Sat Res Narkoba Polres Mesuji Berhasil Menangkap Seorang TO Narkoba

    Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T13:52:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Mesuji, Kupasfakta.com

     

    Anggota Opsnal Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap seorang TO Narkoba pada Ops Antik Krakatau 2024.


    Diketahui Tersangka Berinisial DF (39) Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.


    "Kemarin Anggota Opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil menangkap Pelaku yang menjadi TO pada Ops Antik Krakatau 2024 di Desa Sungai Sidang," jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR. Selasa (11/06/24)


    Lebih lanjut, Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin 10 Juni 2024 sekira Pukul 07.30 Wib bersama Barang Bukti 2 buah timbangan digital POCKET, 1 buah dompet warna merah, 5 buah sekop dari pipet plastik, 1 buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram


    Kemudian 3 Butir Ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip; ukuran sedang, 22 Plastik klip ukuran kecil, 18 kertas lebel harga dengan rincian: 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200, serta Uang tunai Rp 255.000. Terang IPTU Andy


    Saat ini Tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Agus)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini