Mesuji, Kupasfakta.com
Anggota Opsnal
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap seorang
TO Narkoba pada Ops Antik Krakatau 2024.
Diketahui Tersangka Berinisial DF (39) Warga Desa
Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Kemarin Anggota Opsnal Sat Res Narkoba telah
berhasil menangkap Pelaku yang menjadi TO pada Ops Antik Krakatau 2024 di Desa
Sungai Sidang," jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR. Selasa (11/06/24)
Lebih lanjut, Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin
10 Juni 2024 sekira Pukul 07.30 Wib bersama Barang Bukti 2 buah timbangan
digital POCKET, 1 buah dompet warna merah, 5 buah sekop dari pipet plastik, 1
buah plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil dan
plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19
gram
Kemudian 3 Butir Ekstasi berlogo pinguin dengan berat
bruto 1,47 gram, 23 plastik klip; ukuran sedang, 22 Plastik klip ukuran kecil,
18 kertas lebel harga dengan rincian: 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar
bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5
lembar bertuliskan 200, serta Uang tunai Rp 255.000. Terang IPTU Andy
Saat ini Tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji
guna Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Agus)