Mesuji, Kupasfakta.com
Seorang Warga Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu
Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara dengan
dibackup Anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji, karena kedapatan
melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Sabtu (22/06/24)
Tersangka Berinisial TE (39) Warga Desa Sidang Gunung
Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Tersangka ditangkap saat sedang asyik
mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Rumahnya," jelas Kasat Narkoba Polres
Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto
S.H, S.Ik, M.M, CPHR
Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis
penangkapan, Pada Jumat 21 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 Wib, Anggota
Polsubsektor RJU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Orang yang
diduga sedang menggunakan Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsubsektor
RJU menghubungi Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk melakukan
Penyelidikan dan Penangkapan terhadap seorang laki laki yang dimaksud, ungkap
Kasat Narkoba
"Ternyata memang benar tersangka sedang asyik
pesta Sabu, kemudian Team melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti
berupa alat hisap sabu (Bong) beserta plastik klip sabu sisa pakai," tegasnya
Dirinya menambahkan, saat ini tersangka bersama Barang
Bukti 1 buah plastik kecil berisi
kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, 1 buah bong
terbuat dari botol plastik minuman merk Lasegar, 1 buah pirek kaca dan 1 buah
korek api gas telah di bawa ke Mapolres Mesuji, guna Penyidikan dan
Pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114
Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)