“Pengadaan E-katalong 46 Item dengan Nilai Pelaksanaan Rp3.280.627.121 Diduga Tidak Sesuai Fakta di Lapangan, Kasudin Lempar Tanggung Jawab Ke Walikota Jakarta Timur.”
Jakarta. Kupasfakta.com
Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM sangat
menyayangkan jawaban surat klarifikasi
yang sudah mempertanyakan pembelian barang yang seharusnya dibagikan ke
masyarakat sesuai kebutuhan yang sudah diajukan melalui musrembang di Kelurahan
dan Kecamatan masing-masing sesuai dengan surat klarifikasi yang sudah
dikirimkan dengan nomor :450/BDG/Klarif-Konfi/LSM-Forkorindo/VI/2024 tentang
Klarifikasi Kegiatan di Lingkungan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jakarta
Timur Tahun Anggaran 2024
Ketika diklarifikasi penyerapan dan distribusi barang
yang sudah dibelanjakan Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Perlengkapan Pendukung
Olahraga untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Olahraga Untuk
Masyarakat, 100 Buah/Bola Basket 100 Buah/Bola Futsal 100 Buah /Bola Volli 20
Buah /Net Volli 60 /Bola Kaki, dan sebagai penyedia atau pihak ketiga CV. WARDHANA dengan Pembayaran sebesar Rp156.463.100
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -
Perlengkapan Pendukung Olahraga untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan
Perlengkapan Olahraga Untuk Masyarakat (Peralatan Tenis Meja), 800 bh /Bad
Tenis Meja 200 bh /Meja Tenis Meja 227 bh /Bola Tenis Meja sebagai penyedia
atau rekanan CV SHIAMIQ TERANG ABADI sesuai
pembayaran e-katalong sebesar Rp. 1.756.841.000
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada
Masyarakat untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Olahraga untuk masyarakat,
Spesifikasi Pekerjaan Net Tenis Meja Volume Pekerjaan 200 Buah dan rekanan CV
SHIAMIQ TERANG ABADI dan jumlah yang sudah di bayarkan pihak Suku Dinas
Pendidikan Kota Jakarta Timur sebesar Rp. 84.000.000
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan
untuk Kegiatan Kantor Lainnya untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan
Perlengkapan Olahraga Untuk Masyarakat, Spesifikasi Pekerjaan Wireless Portable
Amplifier Setara ASHLEY Wireless Meeting Volume Pekerjaan 200 Unit dan pihak
ketiga atau penyedia CV.NAPOSOBULUNG BERKARYA yang beralamat di Jl.
Otista 3 No.27, RT.1/RW.7, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota
Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330 dan jumlah anggaran yang di
bayarakan Rp. 875.400.000
Tegas Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM
mengatakan ke awak media dalam surat jawaban Suku Dinas Olah Raga Jakarta Timur
yang bernomor 3968/HM.03.01 tetanggal 04 juli 2024 bahwa dalam jawaban tersebut
seakan-akan walikota Jakarta timur menjadi KPA anggaran sudin tersebut.
Jelas menjabarkan, bahwa jawaban Kepala Suku Dinas
Olah Raga Jakarta Timur tersebut melempar bola panas ke Walikota tentang
pembagian barang tersebut. Anehnya, bahwa sebagai pengguna anggaran tidak dapat
memberikan informasi kemana barang tersebut dibagikan.
Hanya menjawab dalam suratnya pada poin 2 belanja
alat/bahan untuk kegiatan kantor perlengkapan pendukung Olahraga untuk kegiatan
pengadaan peralatan dan perlengkapan Olahraga untuk masyarakat (Peralatan Tenis
Meja) adalah kegiatan untuk mengakomodir permintaan masyarakat melalui usulan
musrembang.
Reses dewan dan usulan langsung yang pendistribusian
diserahkan Walikota Administrasi Jakarta Timur dan disaksikan para Camat dan Lurah
se-Jakarta Timur pada 8 Mei 2024. Jelas jawaban tersebut kami menduga ada yang
disembunyikan, siapa nama yang penerima barang tersebut, tegas Ketua Umum Forkorindo.
Lebih lanjut Ketua Umum Tohom. TPS. SE.SH.MM
mengatakan ke awak media, kami sebagai social control akan segera membuat surat
lapaoran ke pihak aparat penegak hokum dan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
agar dilakukan uji materi atau penyidikan terhadap Suku Dinas olah Raga Jakarta
Timur sesuai dengan apa yang sudah dicamtumkan dalam surat balasan pada poin 5
pekerjaan yang saudara sampaikan.
Pada surat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan baik berpedoman pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotismen. Hal tersebut perlu juga pihak APIP atau Irbanko Kota Administrasi Jakarta Timur harus proaktif melakukan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan melekat pada pemerintah Kota Jakarta Timur. (RED)