“Mafia Tanah Abun Cs Kuat Diduga Membayar Pengacara (Advokat) Bodong Memasuki Lahan Yang Berstatus a qou Dan Tidak Dapat menunjukan Kartu Atau Surat Kuasa”
Siak, Kupasfakta.com
Ketua DPC LSM/LKBH Forkorindo Kabupaten Siak, Syàhnurdin
yang didamping warga pemilik lahan yang saat ini masih berstatus Quo dari hasil
Keputusan Mahkamah Agung sangat menyayangkan adanya intimidasi dari pihak Abun
Cs yang sudah memerintahkan mengaku salah satu Advokat (Pengacara).
Tapi tidak dapat menunjukan ID Card atau Kartu sebagai
Advokat yang sebenarnya dan di organisasi mana bernaung hanya mengadalkan
pembicaraan dari dirinya sendiri, bahwa dia seorang pengacara.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Syahnurdin tegas
mengatakan, kalau benar dia pengacara dari Abun Cs kenapa datang ke lapangan
tidak dapat memberikan atau menunjukan surat kuasa dari pemberi kuasa. Hal ini
sangat janggal dan kuat dugaan bahwa yang mengaku pengacara ini tidak melapor
ke pihak aparat desa. Sementara LKBH dan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum
Komunikasi Rakyat Indonesia dapat menunjukan surat kuasa dari masyarakat yang
lahannya sudah diserobot Abun cs dengan surat tebang tebas yang diduga dipalsukan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat yang sudah tertuang pada Bab II Pengangkatan,
sumpah, status, penindakan dan pemberhentian Advokat Bagian Kesatu Pengangkatan
Pasal 2 (1) yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus
profesi Advokat yang dilaksanakan Organisasi Advokat.
Bagian Kedua Sumpah Pasal 4 (1) Sebelum menjalankan
profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili
hukumnya.
Bab IX Kode Etik Dan Dewan Kehormatan Advokat Pasal 26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik
profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. (2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi
kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat. (3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan atas
pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (5)
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Bab XI Ketentuan pidana Pasal 31 Setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketika Kepala Desa Buantan Besar dan Kepala Desa
Langkai atas keberadaan kuasa dari Abun Cs yang mengaku sebagai pengacara, tapi
tidak bisa menunjukan kartu Advokatnya saat ada perdebatan antara masyarakat
dengan Kuasa hukum warga, ia mengatakan “apa kalian sudah lapor ke pihak aparat
desa katanya” sementara itu dia sendiri pun tidak lapor diri ke pihak aparat
desa sebagai pengacara Abun Cs, dalam hal itu, kedua kepala desa tersebut
mengatakan, bahwa pengacara Abun cs tidak pernah melakukan pemberitahuan ke
pihak desa, bahwa dianya hanya pengacara bodong.
Warga pemilik lahan yang berstatus Quo sangat heran
melihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Siak membiarkan pengacara bodong
berkeliaran di wilayahnya, hanya untuk menakut-nakuti warga pemilik lahan
M. Nasir salah satu pemilik lahan mengatakan ke awak
media, bahwa seluruh warga yang sudah memiliki surat yang lahannya sudah
diserobot dan melakukan pemalsuan tanda tanggan kepala desa dalam surat tebang
tebas yang sudah pernah ditunjukan ke pihak warga oleh pihak Abun Cs yang
sampai saat ini masih berstatus Qou dan proses hukum. Dalam hal itu juga kami
warga yang sudah disakiti selama kurang lebih 17 tahun oleh pihak Abun cs dan
kami berharap agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan jangan ikut campur termasuk
mandor dari perusahaan Abun yang diduga tidak memiliki ijin yang resmi dari
pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM/LKBH DPC Forkorindo
Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan ke pihak awak media kami sebagai penerima
kuasa yang resmi dari masyarakat pemilik lahan, bahwa kami mulai menerima surat
kuasa dari warga selalu melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan kepala
desa dan setiap melakukan surat menyurat selalu melakukan tembusan ke pihak
pemerintah bukan seperti pengacara yang sudah diperintahkan Abun cs tidak dapat
menunjukan surat kuasa yang diberikan Abun Cs, dalam hal itu akan tetap
mempertahankan lahan tersebut sebelum ada ke putusan pengadilan yang resmi dan
kami sudah berkordinasi dengan ketua LKBH di Jakarta untuk mendesak pemerintah
untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan milik masyarakat yang telah
berserrifikat.
Ketua Umum Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM menangapi laporan dan keluhan dari DPC Kabupaten Siak sebagai penerima kuasa hukum dari warga Desa Buantan Besar dan Langkai atas perkaran penyerobotan lahan dan putusan Mahkamah Agung status Quo yang dihiraukan Abun cs dan memerintahkan pengacara bodong ke lapangan agar dibenturkan, tegas ketua umum mengatakan, kami sebagai pimpinan pusat akan segera berkordinasi dengan tim saber penaganan mafia tanah dan masalah pengacara bodong tersebut akan segera dilaporkan ke pihak mabes polri dan seluruh organisasi Advokat yang ada di wilayah Indonesia ini. (Red)