"Kuat Dugaan Hiraukan Peraturan Walikota Medan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Dan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangan Kaki lima.”
Medan, Kupasfakta.com
Dalam Perwal (Peraturan Walikota) Medan tentang
ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan karakteristik dan klasifikasi Pedagang
Kaki Lima (PKL), penetapan zona lokasi
dan tempat usaha PKL, tata cara penertiban tanda pengenal atau hak kewajiban,
baik larangan pemberdayaan, kelembangaan kerja sama dan kemitraan perlindungan
masyarakat, pembiayan, ketentuan penyidikan, ketentuan sangsi, ketentuan
peralihan, baik ketentuan penutupan.
Pedagang Pasar Sei Kambing Kecamatan Helvetia sangat
kesal melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang
melakukan penertiban diduga tebang pilih terhadap pedagang di lokasi Pasar Sei
Kambing. Hal ini banyak warga pedagang yang kesal atas perbuatan yang dilakukan
pihak Satpol - PP tersebut.
Besar harapan pedagang Pasar Sei Kambing, Kecamatan
Helvetia, bahwa Walikota Medan segera memberikan tindakan ke pihak Satpol - PP
yang menghiraukan SOP, baik Perwal maupun Perda yang berlaku tentang penertiban
pedagang yang selama ini diduga pihak Satpol-PP terlihat tebang pilih dalam
penertiban pedagang tersebut.
Banyak pedagang Kios yang selama ini menghampar jualannya
di depan Kios, namun pihak Satpol-PP langsung menggusur sementara pedagang lain
yang berjualan di kaki lima tidak ditertibakan, hal ini perlu ada peninjauan
dari Walikota Medan .
Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Sumatera Utara
Noverson Sinaga sangat menyayangkan adanya tebang pilih penertiban para pedagang
Pasar Sei Kambing tersebut. Sementara dalam Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5
tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangan Kaki lima, padahal
tertuang pada bab IV Penetapan zonasi, lokasi tempat usaha PKL dalam bagian
kesatu Lokasi Pasal 7 lokasi PKL dibagi ke dalam 3 zona a. Zona Merah yaitu
lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, b. Zona Kuning yaitu lokasi
yang diizinkan untuk kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat
dan c. Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukan PKL dengan penataan
penggelolaan jenis dagang.
Dengan tegas Ketua DPD Forkorindo mengatakan ke awak
media bahwa pihak Satpol-PP Kota Medan seharusnya, kalau melakukan peneritiban
pedagang harusnya melakukan sosialisasi dulu untuk mencari solusi dan
kesepakatan bukan untuk melakukan penertiban tebang pilih sebagian ditertibkan
sebagaian lagi dibiarkan atau tutup mata, jadi seluruh pedagang Pasar Sei Kambing
menduga ada setoran ke pihak-pihak yang berkempentingan dalam mengamankan
pedagang-pedagang liar atau pedangan musiman, tegas Noverson Sinaga mengatakan,
kami bersama pedagang akan melakukan klarifikasi ke Walikota Medan.
Sementara itu, apa yang sudah tertuang pada Perturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 pada Bab VI hak kewajiban dan larangan di bagian kesatu sebagai hak tertuang pada Pasal 13 PKL mempunyai hak a. mendapatakan pelayanan penertiban tanda pengenal, b. mendapatkan penataan, pembinaan dan relokasi tempat usaha, c mendapatkan perlindungan dan d. Difasilitasi untuk mendapatkan penyedia dan Pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan informal, hal tersebut perlu ditegaskan sesuai dengan SOP yang berlaku. (Red)