Mesuji, Kupasfakta.com
Polres Mesuji menggelar Press Release terkait
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kamis (03/07/24)
Dalam Press Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Ade
Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR menjelaskan, bahwa Jajaran Polres Mesuji bersama
Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Lampung dan Tekab
Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, telah berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan
Siswi SMKN 1 Tanjung Raya yang terjadi beberapa saat lalu di tempat
persembunyiannya.
Lebih lanjut Ungkap AKBP Ade, Pelaku di Amankan di
tempat persembunyiannya di Paldua PT. Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat
Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun kronologis kejadian, Pada Selasa 28 Mei 2024,
sekira Pukul 10.30 Wib Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju
Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selama dalam
perjalanan Pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan,
namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan, sambungnya.
Ketika Tersangka melanjutkan perjalanan, Korban
melintas dan menawari Pelaku tumpangan, selanjutnya tersangka naik ke Sepeda
Motor Korban, dengan Posisi Tersangka membonceng Korban. Kemudian tersangka
sempat berhenti untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan bersama
Korban. Terang Kapolres
Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos
Polisi, tersangka masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi. Sesampainya di
kebun karet tersebut, Tersangka Memberhentikan laju Sepeda Motornya untuk buang
air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka, jelasnya.
Selesai buang air kecil tersangka menghampiri korban
dan menarik tas selempang yang dipakai korban, namun korban melawan, sehingga tersangka,
Korban dan Motor Korban jatuh ke dalam Parit, sembari Korban berteriak minta
tolong.
Setelah itu Tersangka membuka Tas Korban dan tidak
menemukan uang di dalamnya, karena Korban terus berteriak minta tolong,
tersangka panik dan menusuk Korban sebanyak 3 kali serta mendorong korban
hingga korban jatuh terlentang dan melihat celana Korban melorot.
Kemudian Tersangka menyetubuhi Korban, setelah
menyetubuhi, korban masih melakukan perlawanan dan tersangka menusuk kembali
korban sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi
tubuh korban miring ke kiri, ujar Orang Nomer Satu di Mapolres
Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat
ke dalam kebun karet kemudian pergi menjauh dari TKP.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, Tersangka
sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari, kemudian tersangka
berjalan keluar dari kebun karet dan sampai di kebun Albasia dan bersembunyi
kembali di kebun Albasia selama 4 hari.
Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa
barang bukti yaitu Jaket warna hitam yang di kenakan tersangka, dan senjata
tajam yang dipakai untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama di
tempat persembunyian tersangka makan roti yang di belinya di warung warga, terang
Alumni Akpol 2002.
Pria dengan pangkat melati dua di pundak itu
menambahkan, adapun kronologis penangkapan, sejak diketahui adanya peristiwa
dugaan pembunuhan, yang dilaporkan pada 28 Mei 2024, Tim khusus jajaran Polres
Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Reskrimum Polda Lampung, langsung
melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Hasilnya pada 01 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wib,
Team Khusus yang di Back-up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak menuju terduga
pelaku dan berhasil mengamankan Satu Orang yang berada di salah satu rumah
warga yang beralamatkan di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selanjutnya, Tersangka bersama
Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih
Lanjut.
Atas Perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal
340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal
81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU
Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal
penjara seumur hidup atau Pidana Mati, tutupnya. (Agus/Red)