Bekasi, Kupasfakta.com
Berbeda dengan
wacana yang selama ini dikumandangkan, Bekasi Cerdas Kreatif Maju Sejahtera dan
Ikhsan. Ternyata, untuk jadi kepala sekolah harus setor sejumlah besar dana ke
oknum di Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Sayangnya, walau
menurut Inspektur Kota Bekasi, pelaku pungli kenaikan jabatan kepala sekolah di
Dinas Pendidikan itu sudah dikenakan sanksi administrasi, dan sudah ada
pengembalian dana, namun perihal identitas pelakunya, sampai sekarang belum
terkuak.
Seakan-akan
identitas pelaku harus dilindungi dan dijaga. Ini membuat publik semakin
bertanya-tanya, siapakah pelakunya? Apakah orang penting di Dinas Pendidikan,
sampai-sampai beberapa pejabat teras kota Bekasi pun pasang badan untuk
merahasiakannya.
Perihal pelaku
pungli kenaikan jabatan kepala sekolah di lingkungan dinas pendidikan kota
Bekasi telah dipertanyakan langsung ke Inspektur Kota Bekasi, Sekretaris
Daerah, Pj. Wali Kota dan juga Kepala BKPSDM Kota Bekasi, tapi semua diam
membisu.
Pungli atau
pungutan liar, adalah perilaku koruptif yang sejatinya merupakan musuh negara.
Perilaku immoral yang berdampak luas. Dan mengacu pada PP 53 tahun. 2010, yang
kemudian digantikan dengan PP 94 Tahun 2021, khususnya pasal 14, bahwa apa yang
terjadi terkait pungli kenaikan jabatan kepala sekolah yang ada di lingkungan
dinas pendidikan itu sudah masuk kategori pelanggaran berat, dimana pelakunya
seharusnya tidak hanya dikenakan sanksi administrasi, tapi harus
dibebastugaskan dari jabatannya, dan PPK (pejabat pembina kepegawaian) segera
melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum.
Ironisnya, semua
berjalan landai. Tak satupun pelaku pungli atas Kenaikan Jabatan Kepala Sekolah
di Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang diketahui telah terkena sanksi
administrasi seperti yang telah dinyatakan oleh Inspektur Kota Bekasi. Hal ini
membuat publik makin pesimis kalau kota Bekasi akan semakin maju, karena Pungli
di Kota Bekasi itu dianggap biasa saja oleh para pemangku kepentingan di Kota
Bekasi.
Menyikapi hal ini,
Tohom TPS, SH, SE, MM, pemerhati sosial yang juga sebagai Ketua Umum LSM
Forkorindo, Selasa (30/7), mengatakan bahwa kasus pungli kenaikan jabatan
kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih terus mereka gali. Ia
mengatakan bahwa surat resmi ke kepala BKPSDM, Sekda dan Pj Wali Kota terkait
siapa Pelaku Pungli Jabatan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bekasi
telah mereka layangkan.
“Kita sedang
menunggu jawaban resmi dari mereka (BKPSDM, SEKDA dan Pj. Wali Kota—red), siapa
sebenarnya pelaku pungli jabatan kepsek di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Nanti
akan kita publikasikan, sebagai bentuk kontribusi kita mengawal Kota Bekasi
yang ikhsan. Jadi kedepannya, untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu lagi
setor-setor uang. Memalukan,” tegas Tohom. (Aliansi/Red)