Mesuji, Kupasfakta.com
Salah satu prinsip dan prasyarat untuk
terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar
sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.
Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi
termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai
Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat
kekeliruan atau perubahan elemen data, sehingga tahapan pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan
strategis6è bagi terselenggaranya Pemilu/Pemilihan.
Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih
berimplikasi terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Mulai dari
penentuan jumlah TPS, alokasi logistik,
pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain
sebagainya.
Tahapan Pilkada 2024 yang sedang dilaksanakan KPU
Kabupaten Mesuji saat ini adalah proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu
bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit.
Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara
mendatangi pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun
tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih (PKPU Nomor 07 Tahun
2024). Coklit dilaksanakan Pantarlih sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli
2024.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya
disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan
(PKPU 8 Tahun 2022).
Pada Pemilihan Tahun 202, atas nama KPU Kabupaten
Mesuji, PPS se- Kabupaten Mesuji telah membentuk dan mengangkat 635 orang
Pantarlih yang tersebar di 7 kecamatan, 105 desa yaitu 64 orang Pantarlih di
Kecamatan Mesuji, 99 orang Pantarlih di Kecamatan Mesuji Timur, 53 orang
Pantarlih di Kecamatan Panca Jaya, 71 Orang Pantarlih di Kecamatan Rawajitu
Utara, 88 orang Pantarlih di Kecamatan Simpang Pematang, 128 Orang Pantarlih di
Kecamatan Tanjung Raya dan 132 orang Pantarlih di Kecamatan Way Serdang.
Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih dilengkapi
dengan atribut meliputi topi, rompi, tanda pengenal dan kelengkapan stiker
coklit. Hal ini bertujuan agar Masyarakat luas mengenali Pantarlih dan merasa
nyaman dan aman dalam proses Coklit. Selain itu ada tata cara Pantarlih dalam
melakukan coklit yang wajib diketahui masyarakat yaitu sebagai berikut :
1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
5. Membacakan atau menunjukkan nama Pemilih dan/atau
nama-nama anggota keluarga Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar
Pemilih.
6. Meminta kepada
Pemilih dan/atau anggota
keluarga Pemilih untuk
menunjukkan KTP-el /KK /Biodata Penduduk/ IKD.
7. Pantarlih
mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD dengan data
pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
8. Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada formulir Model A-Daftar Pemilih,
maka Pantarlih melakukan
perbaikan berdasarkan bukti
dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/
IKD Pemilih dan bukti informasi lainnya.
9. Apabila
terdapat Pemilih dan/atau anggota
keluarga Pemilih yang
telah memenuhi syarat (MS)
sebagai Pemilih, namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih pada
formulir Model A-Daftar Pemilih dan tidak dapat
ditemui, maka Pantarlih:
a. meminta kepada anggota keluarga Pemilih tersebut
untuk menunjukkan KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih tersebut; atau
b. dapat
berkomunikasi kepada Pemilih tersebut melalui panggilan video atau konferensi video dengan
menunjukkan wajah dan dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih
tersebut;
c. mencatat Pemilih
tersebut ke dalam
formulir Daftar formulir
Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih.
10. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga
Pemilih yang tercatat dalam Daftar
Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih namun tidak memenuhi syarat (TMS), maka Pantarlih mencoret data Pemilih
tersebut dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan
memberikan keterangan alasan TMS.
11. Apabila ditemukan Pemilih yang TMS karena alasan
TPS Tidak sesuai (kode 8), maka Pantalih menyampaikan kepada PPS bahwa terdapat
pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai untuk ditindaklanjuti PPS ke
Pantarlih dengan wilayah kerja yang sesuai alamat TPS Pemilih untuk dimasukan
sebagai pemilih Baru.
12. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga
Pemilih terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, namun tidak dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS setempat sesuai dengan alamat pada KTP-el
Pemilih tersebut pada hari pemungutan suara, maka Pantarlih menyampaikan kepada
Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk mengingatkan agar Pemilih
tersebut segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
13. Memberikan 1 lembar formulir Model A-Tanda Bukti
Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit dan 1 lembar sebagai arsip
Pantarlih.
14. Menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 kepala
keluarga.
Seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten
Mesuji diharapkan dapat mendukung dan peran serta aktif, agar terlaksananya
tahapan coklit untuk memastikan
terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada Tahun 2024 sehingga dapat
mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Masyarakat dihimbau untuk
berada di rumah pada saat Pantarlih melakukan coklit atau menghubungi PPS dan
Pantarlih pada tahapan jadwal pelaksanaan coklit. (Agus/Red)