Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Proyek U-Ditch Tahun Anggaran (TA) 2024
yang berlokasi di Rt. 06/Rw 07 Perumahan Narogong Indah, Kelurahan Pengasinan,
Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, diduga dikerjakan asal jadi, sebab pemasangan
U-Ditch di atas genanagan air. Dan tidak menggunakan lantai kerja, bahkan tidak
pakai Papan Nama proyek, sehingga terkesan proyek siluman.
Proyek U-Ditch ukuran 40 x 40 cm itu dipasangan asal
jadi dan terlihat tidak profesional. Tak satupun yang bertanggung jawab berada
di lapangan (Lokasi Proyek), baik itu Mandor atau Pelaksana Proyek, apalagi
kontraktornya, sehingga tidak dapat diminta konfirmasinaya. Tukang juga
mengakui tidak ada yang bertanggung jawab di lapangan. " Kami hanya
kuli," ujarnya
Pelaksanaan pekerjaaan U-Ditch tersebut tampaknya
luput dari pengawasan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Bina Marga atau Peltek di
lapangan, sehingga sang kontraktor mengerjakan seenaknya tanpa mematuhi aturan
dan tidak memasang Papan Informasi atau Papan Nama Proyek. Padahal, setiap
pekerjaan proyek yang menggunakan uang negara atau uang rakyat harus tetap
dituntut memasang Papan Nama Proyek, bahkan dalam Kerangaka Acuan Kerja (KAK)
selalu dianjurkan untuk memasang Papan Proyek.
Memang keberadaan proyek U-Ditch itu tidak dilihat
orang banyak, karena jauh dari pantauan masyarakat di dalam Perumahan Narogong
Indah. Hanya warga lingkungan Rt 06/ Rw 07 yang mengetahui. Namun sangat
disayangkan tidak bisa diminta konfirmasi kepada pelaksana proyek.
Demikian juga Kepala Bidang SDA Dinas Bina Marga Kota
Bekasi, sulit ditemui dan selalu dìhalangi Sicurity di lantai dasar Gedung
Teknis Bersama Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota
Bekasi. Oleh Sicurity mengatakan harus ada janji dulu dengan pejabat yang akan
ditemui. Bagaimana mau buat janji telepon pejabatnya saja tidak bisa dihubungi.
Terkesan Sicurity Gedung Teknis Bersama menghalang-halangi tugas wartawan yang dapat digugat 2 tahun penjara dan denda setingi - tinginya 500 juta rupiah. Hal ini diduga diabaikan atau tidak difahami pejabat tinggi yang berkantor di Gedung Teknis Bersama tersebut. Diminta kepada Pj. Walikota Bekasi supaya memberi teguran kepada pejabat di 3 Dinas di Gedung Teknis Bersama untuk tidak mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut. (Sof/Red)