Mesuji, Kupasfakta.com
Pelaku Pencurian Toko Pakaian di Pasar Simpang
Pematang, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji akhirnya dapat diungkap
dan ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda
Lampung. Jumat (05/07/24)
Pelaku sebanyak 3 Orang dengan Inisial AF(42) saat ini
sedang ditahan Polres Pesawaran, karena kasus penggelapan dan penipuan, PN (50)
dan CRH (24) ketiganya adalah Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang
Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H
mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan
terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang
terjadi pada bulan Februari lalu di toko pakaian milik saudara Eko di Pasar
Simpang Pematang.
Lebih lanjut Terang AKP Dedi, Awalnya Pada Kamis 01
Februari 2024 diketahui sekira Pukul 07.00 Wib korban diberi kabar oleh pegawai
yang bekerja di toko miliknya, bahwa gembok toko yang berada di Pasar Simpang
Pematang sudah dalam keadaan terbuka dan setelah dicek di dalam toko,
barang-barang yang di dalam toko sudah dalam keadaan berantakan.
Mendengar hal tersebut Korban bersama istri langsung
menuju ke Ruko untuk mengecek langsung, ketika sampai di toko, korban
mendapati, bahwa pakaian yang berada di dalam ruko yang masih dalam bungkusan
antara lain 1 ikat celana JCC, 1 ikat Celana Pridem, 1 ikat Celana Pendek
Cardinal, 1 ikat Celana Pendek kantong samping, 1 ikat Kemeja Velis, 1 ikat
Kemeja dewasa polos, 1 ikat Kemeja anak tanggung, 1 ikat Baju koko panjang, 1
ikat kaos Karsida, 1 ikat Kaos polos panjang, 2
buah jaket switer warna hitam, 3 buah celana dalam mer Loss, sudah raib
dibawa pencuri.
Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian
kurang lebih senilai Rp 15.000.000,-. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Simpang Pematang, ungkap Kapolsek
Lebih lanjut Terang AKP Dedi, adapun Kronologis
pengungkapan bermula pada Kamis 04 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib. Anggota
mendapat informasi diduga pelaku AF telah ditangkap di Polres Pesawaran.
Kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dipimpin
Kapolsek menuju Polres Pesawaran untuk melaksanakan serangkai penyelidikan dan
penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan AF mengaku telah melakukan pencurian
dengan pemberatan bersama temannya berinisial PN.
Selanjutnya Anggota Polsek melakukan penangkapan
terhadap PN di kediamannya di Desa Simpang Mesuji. Dan pada Jumat 5 Juli 2024
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan dilakukan gelar muncul
nama satu lagi berinisial CRH.
Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap
Pelaku CRH di kediamannya di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang,
Kabupaten Mesuji. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan
lebih lanjut di Polsek Simpang Pematang.
Atas perbuatannya Kedua tersangka akan dijerat dengan
Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya. (Agus/Red)