Mesuji, Kupasfakta.com
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung
kembali mengamankan Dua Orang yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, di
Alun - alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Jumat (05/07/24)
Kedua Tersangka Berinisial RN (26) dan IP (20) Warga
Desa Cukup Guruh Kagungan Kecamatan Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
"Penangkapan bermula saat Anggota Sat Res Narkoba
mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa ada Dua Orang Laki - laki membawa
Narkotika jenis Sabu, yang hendak menuju ke Alun-alun Simpang Pematang," jelas
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade
Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR
Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, mendapatkan
informasi tersebut, Anggota langsung meluncur menuju tempat dimaksut dan
mendapati Dua Orang Laki - laki yang sedang duduk duduk santai di Alun - alun
Simpang Pematang.
Selanjutnya kedua paria tersebut dilakukan
penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MAMI
BARU yang di dalamnya terdapat 1 buah plastic sedang berisi narkotika jenis
shabu dan 2 buah plastic klip sedang
yang dilakban warna hitam dan coklat, dengan berat bruto 10,13 gram, sambung
Iptu Andy
Selanjutnya Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji
guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka
dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat
(2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
(Agus/Red)