Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Akhirnya Dirut PT Annisa Bintang Blitar (ABB)
berinisial IH selaku Pengelola Pembangunan Pasar Kranji, IH dijebloskan ke
dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2024).
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan
pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, atas
dugaan penipuan yang dilakukan IH dinilai telah lengkap.
Tersangka IH, sebelumnya tidak ditahan Penyidik Polres
Metro Bekasi Kota. Saat diperiksa tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
yang didampingi Penasehat hukumnya, Bambang Sunaryo, ketika diminta komentarnya
terkait penahan Kliennya IH mengatakan, “Tidak ada komentar, apa yang dikomentari,
ujarnya.
Perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga
dilakukan tersangka IH atas laporan Polisi dari berbagai pihak, pedagang, sub
kontraktor dan lainnya dan bahkan laporan polisi dari mantan karyawannya
sendiri sebagai Direktur Operasional. IH dipersangkakan sesuai pasal 378 dan
372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mangkraknya projek revitalisasi pasar kranji baru
antara Pemkot dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) kian kompleks, dari kasus
direktur PT. ABB, IH yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan
hingga proyek pembangunan Pasar Kranji Baru tidak kunjung rampung atau
mangkrak.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap
II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk
kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Pas/Red)