• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Terkait Pembangunan Pasar Kranji Dirut PT ABB Dijebloskan ke Penjara

    Kamis, 04 Juli 2024, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T13:05:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kota Bekasi, Kupasfakta.com


    Akhirnya Dirut PT Annisa Bintang Blitar (ABB) berinisial IH selaku Pengelola Pembangunan Pasar Kranji, IH dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/2024).


    Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, atas dugaan penipuan yang dilakukan IH dinilai telah lengkap.


    Tersangka IH, sebelumnya tidak ditahan Penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Saat diperiksa tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi Penasehat hukumnya, Bambang Sunaryo, ketika diminta komentarnya terkait penahan Kliennya IH mengatakan, “Tidak ada komentar, apa yang dikomentari, ujarnya.


    Perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka IH atas laporan Polisi dari berbagai pihak, pedagang, sub kontraktor dan lainnya dan bahkan laporan polisi dari mantan karyawannya sendiri sebagai Direktur Operasional. IH dipersangkakan sesuai pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


    Mangkraknya projek revitalisasi pasar kranji baru antara Pemkot dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) kian kompleks, dari kasus direktur PT. ABB, IH yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan hingga proyek pembangunan Pasar Kranji Baru tidak kunjung rampung atau mangkrak.


    Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Pas/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini