Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Proyek pembangunan atau Renovasi Dua
Gapura di Perumahan Bumi Bekasi Baru 4, Blok B Rw 09 Kelurahan Bojong Menteng,
Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, dinilai hanya buang-buang anggaran. Dimana
pembangunan 2 Gapura tersebut tidak bermanfaat, karena pintu keluar masuk
digembok mati warga perumahan, hanya satu pintu yang digunakan dari 3 Gapura
6wng dibangun.
Dalam Papan Proyek disebut Renovasi
Gapura, padahal tidak pernah ada Gapura di kedua pintu keluar masuk yang
digembok warga tersebut. Diduga asal dibuat-buat Renovasi. Pengakuan warga
setempat tidak pernah ada Gapura di kedua pintu keluar masuk Perumahan Blok B
yang digembok mati tersebut.
Informasi yang dihimpun menjelaskan,
bahwa proyek itu adalah proyek Anggota Dewan dari DPRD Kota Bekasi. Tampaknya
proyek Gapura tersebut tidak direncanakan matang sebelumnya, sehingga asal
dibangun Gapura tersebut kendati tidak ada gunanya alias sia-sia.
Di Perumahan Bumi Bekasi Baru 4,
khususnya Blok B RW. 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, awal tahun
2024 sudah dibangun satu Gapura yaitu di Jembatan 16 (Pintu Utama), kemudian
dibangun lagi 2 Gapura di pintu keluar masuk yang tidak digunakan dan digembok
mati. Yang semuanya disebut-sebut proyek anggota dewan yang terhornat.
Kedua Gapura yang dibangun dan
dikerjakan kontraktor yang menggunakan
CV. Bintang Idea Pekerjaan Renovasi Gapura dengan nomor kontrak SPMK :
600.2.10.2/05.2.01.444-SPMK/E-PL/DPKPP. Rumkim. Nilai Kontrak Rp 142 juta lebih,
Sumber Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak, Waktu Pelaksanaan 60 Hari Kalender,
Konsultan Pengawas PT. Sava Bintang Padang.
Pengecoran Tiang Gapura sempat
dihentikan warga, karena dinilai menutup aliran air saluran dan pihak
kontraktor diminta untuk membongkar membuat aliran saluran lancar tanpa
hambatan dan membuat terowongan di tengah tiang Gapura. Namun menurut warga
setempat, walau dibuat terowongan tetap saja debit air yang keluar tidak
maksimal seperti dulunya, ujar warga, Senin (19 Agustus 2024).
Belakangan ini, terlihat tugas dan
fungsi DPRD menjadi multi fungsi, sudah ikut main proyek dan beberapa tahun
belakangan diduga DPRD Kota Bekasi telah menguasai proyek sekitar 30 persen
dari anggaran setiap tahun. Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada pejabat
terkait proyek, tak satupun yang mau berkomentar alias ketakutan. Karena
banyaknya proyek yang dikuasai sampai-sampai bangunan Gapura pun dinilai
dibangun tidak tepat sasaran, demikian dikatakan salah satu warga Kec.
Rawalumbu.
Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Dinas Perkimtan (Eka) yang dihubungi melalui telepon selulernya minta konfirmasi mengenai Undang-undang/UU, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda) nomor berapa yang mengatur DPRD bisa mengusai proyek, namun tidak pernah mau mengangkat telepeonnya, bahkan WA (WhatsApp) pun tidak pernah dibalas dan diduga mengabaikan keberadaan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi Jurnalistiknya. (Redaksi)