"Erfina Guru SMA Negeri 13 Kota Bekasi Diduga Ambil Alih Wewenang Komite Dilaporkan ke Inpektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Terancam Akan Dipolisikan."
Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Dunia
pendidikan Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Sekolah
Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 13 Kota Bekasi, mekalakukan penarikan uang
sumbangan Komite .
Berdasarkan informasi Data yang dimiliki Tim Redaksi,
bahwa adanya pembayaran uang komite secara tunai kepada Erfina salah satu guru
tenaga pengajar (ASN) SMA Negeri 13.
Menindak lanjutin adanya informasi dan data yang
dimiliki tim Reaksi . tim mencoba konfirmasi
Erfina melalui pesan WhatsApp (WA) Jumat, ( 23/08/2024) .
1. Ibu guru Erfina apakah Bendahara Sekolah ?
2. Ibu guru Erfina
apakah bendahara Komite? Dan Erfina menjawab: saya bukan bendahara sekolah dan
bukan Bendahara Komite.
Tim Reaksi kembali menanyakan Erfina. Apa dasarnya ibu
guru menerima uang komite, apa ibu guru berwenang memungut atau menerima uang
komite? Namun sampai saat ini belum ada jawaban sang ibu guru.
Di hari yang berbeda
senin ( 26/8/2024) Tim Redaksi mencoba konfirmasi langsung ke SMAN 13
dan langsung diarahkan SATPAM Sekoilah
untuk ke ruangan humas dan bertemu Jimmi yang mengaku sebagai staf humas.
Jimmi mengatakan, bahwa Bu Erfina sedang mengajar dan
tidak bisa ditemui saat ini, coba saja nanti datang lagi setelah jam istirahat
atau sore nanti saya sampaikan ke Bu Erfina, bahwa ada yang ingin ketemu.
Sekitar jam 14 :30 ,
kembali lagi ke SMAN 13 dan
langsung ke ruang humas, tanpa
mengetahui topik konfirmasi jimmi
langsung menyampaikan kepada tim ,
kepala sekolah sudah bilang itu sudah berakhir waktu desember 2023 dan
tidak ada lagi.” kita sudah tidak lagi melakukan yang dilakukan Erfina semenjak
Desember 2023 ”. Terang Jimmi
Seketika keterangan Jimmi berubah ketika tim mempertanyakan keterangan kepala sekolah
tersebut, ”saya ralat, bahwa humas dan Guru Kesiswaan yang bilang tadi Bu Erfina
sudah tidak lagi melakukan sejak Desember 2023,” terangnya.
Tempat terpisah Tim Reaksi mengkonfirmasi langsung Sardjudi
selaku Ketua Komite mengatakan, "saya
tidak pernah menyampaikan kepada ibu Erfina agar meminta uang sumbangan (Uang Komite)
kepada orang tua atas nama Komite.
Saya tidak pernah menyampaikan kepada ibu Erfina
supaya menahan Kartu Ujian dan Ijazah, apabila orang tua siswa tidak melunasi Uang
Komite. dan saya tidak pernah memerintahkan ibu Erfina, agar ibu Erfina
menyampaikan kepada orang tua siswa
supaya pembayaran tunai saja dan jangan ditransfer.
Saya juga kaget, setelah mendengar dari abang abang , bahwa ibu erfina meyampaikan ke orang tua siswa supaya
membayar dengan tunai ,dan tidak melalui transfer. Padahal sudah disepakati
orang tua loh pembayaran bisa tunai dan tranfer.
Lanjut Ketua Komite, "saya tidak pernah menerima
laporan keuangan dari ibu Erfina dan ibu Asri Damayanti semenjak tahun 2022
sampai sekarang. Dan permasalahan ini sudah saya laporkan ke Inspektorat Jabar.
Dan saya berharap,
inspektorat jabar agar menindak lanjutin laporan kami dengan serius
supaya permasalahan ini terang benderang.
Tohom Sinaga selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya
Masyarat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM FIRKORINDO) angkat bicara, bahwa Guru ASN tidak dibenarkan menjadi bagian
pengurus komite di sekolah, dia mengajar apalagi menjadi bendahara komite.
”Ini harus dipertanyakan, siapa yang memberikan Surat Keputusan
(SK) Bendahara komite kepada erfina
apakah kepala sekolah? Karena jelas ada regulasi dalam Permendikbud No 75 tahun
2016 tentang komite sekolah di pasal 4
(3). Bunyinya , Anggota Komite Sekolah
tidak dapat berasal dari unsur:
(a) Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang
bersangkutan," lanjut Tohom, "saya sudah klarifikasi langsung semuanya permasalah dan data kita
miliki ke Ketua Komite. ketua komite
mengatakan tidak pernah memberi mandat ke erfina untuk meminta uang komite ke orang tua
dan tidak pernah laporan keuangan komite
dari pihak sekolah dan Erfina sampai saat ini.
Ini jelas ada delik hukum, karena Erfina diduga sudah
mencaplok nama komite, ini sudah termasuk penipuan.
Saya siap melaporkan oknum tersebut ke Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa barat dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan bila
perlu ke pihak berwajib, karena sudah
memenuhi unsur pidananya.
Bagaimana pendidikan di Jawa Barat ini mau maju, jika masih ada oknum kepala sekolah dan guru
berperilaku koruktif, dengan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi dengan
modus pungutan uang komite, Sumbangan Awal Tahun (SAT), penjualan seragam
sekolah, uang kas sekolah dan masih banyak lagi, tutupnya. (Red)