• Jelajahi

    Copyright © Kupas Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Iklan

    Mobile recent

    Pelaku Penggadaian Sertifikat HGB Nenek Sri Terancam Masuk Penjara

    Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T05:02:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kota Bekasi, Kupasfakta.com


    Hilangnya Sertifikat HGB No. 6341 a/n Sri Haryati warga Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, kini sudah mulai terlihat tanda-tanda titik terang, dari hasil investigasi Pengacara dan Wartawan yang terus menyelidiki hilangnya Sertifikat tersebut.


    Akhirnya diketahui bahwa Sertifikat HGB milik Nenek Sri diambil Putri dan Menantu Nenek Sri dan Sertifikat itu digadaikan di salah satu Bank Swasta yang dibawa dan dipandu mantan Ketua RT. Diduga mantan Ketua Rt dan Putri/Mantu Nenek Sri berkoordinasi dengan oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, sehingga dalam pengurusan pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk Sertifikat HGB No 6341 yang hilang, berbelit-belit dan terkesan ditutup-tutupi terhadap Kuasa Hukum Nenek Sri dan Wartawan.


    Anehnya lagi, Arsip dan data Sertifikat a/n Sri Haryati bisa hilang dari Server data Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, suatu hal yang tidak masuk akal. Bahkan dikatakan Sertifikat a/n Sri Haryati masih tercatat dalam Buku Developer PT. Tytyan Sembada Graha yang berkantor di Radio Dalam Jakarta Selatan. Atas kejadian itu pihak Kuasa Hukum Nenek Sri langsung melaporkan ke Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN RI) di Jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakata Selatan.


    Oleh Pejabat Kementerian ATR/BPN RI mengatakan, bahwa ungkapan pejabat ATR/BPN Kota Bekasi yang mengatakan masih tercatat di dalam Buku Developer, itu tidak benar, karena Sri Haryati sudah pernah memegang Sertifikat HGB No. 6341, namun hilang. Tetapi pejabat Bidang Pengaduan Kementerian ATR/BPN RI itu minta kepada Kuasa Hukum Nenek Sri yaitu, Advocat Sinta L. Lumbangaol SH, MH yang bergabung di Peradi itu, untuk membuat Surat Resmi Pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI dan ke ATR/BPN Kota Bekasi, supaya cepat prosesnya, nanti kita bantu, ujarnya.


    Dan Surat Pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI dan ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi tersebut telah diantarkan Kuasa Hukum Nenek Sri yaitu Sinta L. Lumbangaol SH, MH bersama Tim-nya, Jumat 09 Agustus 2024. Tinggal menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN RI dan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, kata Pengacara Sinta.


    Hilangnya dokumen atau data Sertifikat HGB No.6341 a/n Sri Haryati adalah tanggung jawab Amir Sofwan selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Karena tidak mungkin bisa hilang atau terhapus data dari Server, kalau tidak dihilangkan atau dihapus Operator Server, sebab hanya Operator Server yang bisa menghilangkan itu dari Server tidak bisa dihapus oleh siapapun selain Operator, karena data itu sudah merupakan data Jejak Digital.


    Para pelaku pencuri dan yang menggadaikan Sertifikat HGB No. 6341 milik Nenek Sri akan berurusan dengan hukum, karena diduga telah memalsukan berbagai data ke Bank maupun ke BPN. Mereka terancam masuk penjara karena melakukan pencurian dan menggadaikan Sertifikat HGB a/n Nenek Sri ke salah satu Bank Swasta. Pihak Kuasa Hukum Nenek Sri akan melaporkan semua pelaku ke pihak Berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas permasalahan Sertifikat Nenek Sri, tutur sang Kuasa Hukum Nenek Sri itu ketika dihubungi dikantornya di bilangan Medan Satria Kota Bekasi. (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini