Kota Bekasi, Kupasfakta.com
Hilangnya Sertifikat HGB No. 6341 a/n
Sri Haryati warga Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kec. Medan
Satria, Kota Bekasi, kini sudah mulai terlihat tanda-tanda titik terang, dari
hasil investigasi Pengacara dan Wartawan yang terus menyelidiki hilangnya
Sertifikat tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa Sertifikat HGB
milik Nenek Sri diambil Putri dan Menantu Nenek Sri dan Sertifikat itu
digadaikan di salah satu Bank Swasta yang dibawa dan dipandu mantan Ketua RT.
Diduga mantan Ketua Rt dan Putri/Mantu Nenek Sri berkoordinasi dengan oknum
pejabat Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, sehingga dalam pengurusan pembuatan Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk Sertifikat HGB No 6341 yang hilang,
berbelit-belit dan terkesan ditutup-tutupi terhadap Kuasa Hukum Nenek Sri dan
Wartawan.
Anehnya lagi, Arsip dan data Sertifikat
a/n Sri Haryati bisa hilang dari Server data Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, suatu
hal yang tidak masuk akal. Bahkan dikatakan Sertifikat a/n Sri Haryati masih
tercatat dalam Buku Developer PT. Tytyan Sembada Graha yang berkantor di Radio
Dalam Jakarta Selatan. Atas kejadian itu pihak Kuasa Hukum Nenek Sri langsung
melaporkan ke Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN RI) di Jalan Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakata Selatan.
Oleh Pejabat Kementerian ATR/BPN RI
mengatakan, bahwa ungkapan pejabat ATR/BPN Kota Bekasi yang mengatakan masih
tercatat di dalam Buku Developer, itu tidak benar, karena Sri Haryati sudah
pernah memegang Sertifikat HGB No. 6341, namun hilang. Tetapi pejabat Bidang
Pengaduan Kementerian ATR/BPN RI itu minta kepada Kuasa Hukum Nenek Sri yaitu,
Advocat Sinta L. Lumbangaol SH, MH yang bergabung di Peradi itu, untuk membuat
Surat Resmi Pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI dan ke ATR/BPN Kota Bekasi,
supaya cepat prosesnya, nanti kita bantu, ujarnya.
Dan Surat Pengaduan ke Kementerian
ATR/BPN RI dan ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi tersebut telah diantarkan Kuasa
Hukum Nenek Sri yaitu Sinta L. Lumbangaol SH, MH bersama Tim-nya, Jumat 09
Agustus 2024. Tinggal menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN RI dan Kantor
ATR/BPN Kota Bekasi, kata Pengacara Sinta.
Hilangnya dokumen atau data Sertifikat
HGB No.6341 a/n Sri Haryati adalah tanggung jawab Amir Sofwan selaku Kepala
Kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Karena tidak mungkin bisa hilang atau terhapus data
dari Server, kalau tidak dihilangkan atau dihapus Operator Server, sebab hanya
Operator Server yang bisa menghilangkan itu dari Server tidak bisa dihapus oleh
siapapun selain Operator, karena data itu sudah merupakan data Jejak Digital.
Para pelaku pencuri dan yang
menggadaikan Sertifikat HGB No. 6341 milik Nenek Sri akan berurusan dengan
hukum, karena diduga telah memalsukan berbagai data ke Bank maupun ke BPN.
Mereka terancam masuk penjara karena melakukan pencurian dan menggadaikan Sertifikat
HGB a/n Nenek Sri ke salah satu Bank Swasta. Pihak Kuasa Hukum Nenek Sri akan
melaporkan semua pelaku ke pihak Berwajib untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, atas permasalahan Sertifikat Nenek Sri, tutur sang Kuasa Hukum
Nenek Sri itu ketika dihubungi dikantornya di bilangan Medan Satria Kota
Bekasi. (Redaksi)