"Forkorindo Riau Resmi Laporkan Dugaan Mark-up dan Fiktif Pengadaan Smartphone Mewah Di Kampar, 2022, 2023 Hingga 2024."
KAMPAR, Kupasfakta.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat
Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau secara resmi telah melaporkan dugaan
Mark-up dan Fiktif yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kampar,
terkait kegiatan pengadaan smartphone (Handphone), mewah yang diperuntukkan
kepada pejabatnya, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau. Senin (05/08/2024).
Pasalnya, Pemkab Kampar Pada tahun Anggaran 2022
hingga 2024 merealisasikan pembelian Handphone Mewah tersebut melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kampar dengan anggaran yang sangat
Fantastis di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kecamatan yang
tampak tidak berdampak besar terhadap masyarakat.
Ironisnya lagi, dibeberapa daerah Di Kabupaten Kampar
terkait Pendidikan masih sangat butuh perhatian mengenai fasilitas tampak
menyedihkan, hingga beberapa siswa tidak dapat menjalankan pendidikan akibat
kurangnya kemampuan oleh keluarganya.
Adapun yang dilaporkan oleh LSM Forkorindo Riau,
kepada Kejati terkait Pengadaan Handphone Mewah tersebut sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2022
1. Sekretaris Daerah
2. BPSDM
3. Kesbangpol
4. Dinas PMD
Tahun anggaran 2023
1. BPD
2. Dinkes
3. Bapeda
4. BPBD
5. Kecamatan Tapung Hulu
6. Kecamatan Tapung
7. Kecamatan Kampar Kiri Tengah
8. Kecamatan Tapung Hilir
Tahun anggaran 2024
1. BPBJ
2. Disperindagkop MK
3. Badan Sumber daya alam
Adapun alasan yang menimbulkan dugaan dari hasil
investigasi yang ditemukan LSM Forkorindo Riau kepada Awak Media saat itu
setelah menyampaikan pelaporan Di gedung Kejati Riau, disampaikan oleh Tp.
Batubara selaku ketua DPD Forkorindo Riau, pihaknya memiliki data bahwasanya
pengadaan tersebut terindikasi dugaan Mark-up dan Fiktif dan tidak terdaftar
sebagai Aset Daerah Pemkab Kampar.
“Sesuai dengan hasil investigasi kami dilapangan,
anggaran sebesar itu tidak layak di anggarkan dan diperuntukkan oleh pejabat
tinggi Pemkab Kampar, dan kuat dugaan kami hal ini tidak terdaftar sebagai Aset
daerah di Buku KIB (Kartu Inventaris Barang/Red), dan IMEI Handphone tersebut
tidak dicatat, hal itu diduga barang tersebut tidak ada atau dikembalikan lagi
ke pihak ke tiga, itu lah yang kami sebut temuan kami diduga FIKTIF,” paparnya.
“Berdasarkan itu kami melaporkan hal tersebut kepada
Kejati Riau dengan harapan nantinya pihak pihak yang bersangkutan dipanggil dan
diperiksa dan diambil tindakan demi memenuhi keadilan, kami saat ini sangat
prihatin sekali melihat keadaan ini sehingga kami akan tetap mengawasi dan
memantau kinerja pejabat Kampar, agar kebijakan yang di buat tepat sasaran dan
sesuai proporsinya” tutupnya.
Laporan tersebut diantarkan langsung oleh Tp. Batubara
selaku Ketua LSM Forkorindo DPD Riau didampingi Ari Fadli sebagai Sekretaris
DPD Provinsi Riau beserta Ketua Bidang Investigasi DPD Provinsi Riau, Ir.
Habeahan.
(Red)