"Polsek Simpang Pematang Tak Tanggapi Laporan Korban Penganiayaan Seorang Wartawan, akan dilanjutkan DPP LSM Forkorindo Laporannya ke Mabes Polri."
Mesuji, Kupasfakta.com
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan kepada salah satu
wartawan Mesuji yang terjadi di tempat Karaoke
Jaya Mutiara Simpang Pematang pada 10 bulan yang lalu nampak tak ada Kejelasan.
Hal itu, berdasarkan penuturan salah satu keluarga
Korban Penganiayaan dan pengeroyokan bernama Muhammad Fikri.
Keluarga Korban An. Rahman mengatakan, kami pihak
keluarga mempertanyakan permasalahan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap
adik kami kepada Polisi kenapa sampai saat ini belum juga ada tindakan atau
kejelesan.
Padahal, kami sudah melaporkan kejadian ini pada 1
Oktober 2023, 10 bulan yang lalu dan hasil pisum jelas juga sudah di pihak Kepolisian
serta alamat tempat tinggal 3 pelaku serta sudah di kantongi pihak Kepolisian
dan saksi - saksi sudah dilakukan pemeriksaan akan tetapi 3 pelaku sampai saat
ini satupun belum juga ditangkap pihak Kepolisian, tutur pihak keluarga korban
Kami berharap kepada pihak Kepolisian Polsek Simpang
Pematang agar bisa menangkap pelaku pengeroyokan terhadap adik kami yang
dilakukan 3 orang yang sudah diketahui tempat tinggalnya, tambahnya.
Dengan Kecewa Rahman juga mengatakan, Apabila dalam
waktu dekat belum ada tindakan dari pihak Kepolisian kami akan melaporkan
masalah ini ke Polres Mesuji atau ke Polda Lampung.
Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM Forkorindo yang juga
Ketua Aliansi Media Cetak dan Online seluruh Indonesia yang dihubungi melelaui
telepon sellulernya mengatakan, tidak menerima tindakan penganiayaan terhadap
Wartawan Anggotanya yang tidak ditindak lanjuti untuk penangkapan ke 3 orang
pelaku Pengoroyokan dan penganiayaan tersebut.
Jika dalam waktu dekat pihak Polsek Simpang Pematang
tidam memproses penganiayaan Rahmat, bukan lagi kami laporkan ke Polres Mesuji
ataupun ke Polda Lampung, melainkan akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,
supaya cepat prosesnya, ujar Timbul Sinaga SE srfikit kecewa.
(Agus/Red)