Mesuji, Kupasfakta.com
Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji
berhasil ungkap kasus penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu dan Barang Dagangan
Lainnya, yang terjadi di Desa Simpang Pematang. Senin (26/08/24)
Diketahui tersangka berinisial RM (28) warga Desa
Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H
mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.I.K, M.I.K membenarkan
terkait penangkapan seorang tersangka penggelapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 372 KUHP.
"Tersangka di tangkap di tempat persembunyiannya
di Tulang Bawang Barat, mobil korban ditinggalkan di salah satu rumah makan
Simpang Penawar, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk judi online,"
jelasnya.
Lebih lanjut ungkap AKP Dedi, adapun kronologis
kejadian, awal mulanya pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib,
tersangka RM berangkat dari rumah Korban membawa barang dagangan milik korban
berupa 50 Dus Ikan Asin, 25 karung Bawang putih sekira 500 Kg, 30 Karung Bawang
Merah sekira 900 Kg dan Kacang Tanah sekira 300 kg dengan mengendarai 1 (satu)
unit mobil merek Daihatsu Grand max milik Korban.
"Kemudian tersangka mengatakan kepada Korban akan
menjual barang dagangan miliknya ke daerah Rawa Jitu Selatan seorang diri,"
terangnya.
Sekira Pukul 24.00 Wib Korban mencoba menghubungi
Tersangka untuk menanyakan keberadaannya karena belum pulang ke rumah namun
nomor Handphone nya tidak aktif. Sambung Kapolsek
Selanjutnya, pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira Pukul
04.00 Wib tersangka mengirim pesan kepada temannya yang bekerja di rumah Korban
untuk mengambil mobilnya di simpang penawar dan kuncinya dititipkan kepada
pemilik rumah makan.
Lalu sekira Pukul 07.00 Wib kawan tersangka tersebut
memberitahu Korban terkait pesan yang di kirim oleh tersangka, Korban pun
mencoba menghubungi kembali nomor tersangka namun tidak aktif.
Pada pukul 08.00 Wib Korban bersama teman tersangka
mengambil mobil tersebut di Rumah Makan yang dimaksud tersangka, ketika sampai
di tempat tersebut Korban mendapati bahwa barang-barang dagangan miliknya sudah
tidak ada lagi.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp 44.950.000 (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.
Ungkap Kapolsek.
Adapun kronologis penangkapan, Pada Senin 26 Agustus
2024 sekira Pukul 10.00 Wib, setelah Korban laporan, kemudian Anggota Reskrim
melakukan penyelidikan terhadap diduga tersangka RM dan didapati berada di
Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
tutur Pria dengan Pangkat Balok Tiga di Pundak
Selanjutnya tersangka diamankan di kediamannya serta
dilakukan interogasi hingga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.
400.000,- sisa penjualan barang-barang milik korban. Kemudian tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.
(Agus/Red)